Notification

×

Pengunggah Video Berkonten SARA Ditangkap Aparat Polres Mesuji Lampung

14 May 2022 | 10:44 AM WIB Last Updated 2022-05-14T03:44:40Z

Tersangka SARA (Foto: Tribunlampung)


MESUJI – Tim Tekab 308 Polres Mesuji, Lampung bersama anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya mengamankan pria berinisial AI (40) yang mengunggah video berkonten SARA.

Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Sungai Badak, Mesuji, pada Rabu (11/5/2022).

Penangkapan pelaku pengunggah video berkonten SARA itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo.

"Adapun identitas dari pelaku berinisial AI, warga Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, diamankan saat berada di rumahnya," ujar dia, dilansir dari Tribunnews pada Sabtu (14/5/2022).

Pelaku diamankan polisi karena telah mengunggah video bermuatan SARA di media sosial Facebook miliknya pada Selasa, 10 Mei 2022 sekira pukul 16.00 WIB.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Media Sosial.

Menurut Yuli, kronologis penangkapan berawal dari anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor beserta saksi-saksi.

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya mencari barang bukti berupa video yang ada pada akun Facebook milik pelaku.

"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui alamat dan keberadaan pelaku. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama TEKAB 308 Polres Mesuji mendatangi rumah pelaku," jelas Yuli.

Kemudian kepolisian melakukan penangkapan beserta barang bukti satu unit handphone OPPO A35 warna hitam dan sehelai sweater warna putih polos.

"Saat diamankan selanjutnya pelaku berserta barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Yuli. (*)