Notification

×

Sekda Lampung Utara Diperiksa Polisi Kasus Gratifikasi Bimtek Kades

17 May 2022 | 3:46 PM WIB Last Updated 2022-06-06T08:23:42Z

Sekda Lampung Utara Diperiksa Polisi Kasus Gratifikasi Bimtek Kades (Foto: Istimewa)


LAMPUNG UTARA  – Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lekok dan Asisten Bidang Pemerintahan Lampura, kasus gratifikasi bimbingan teknis kepala desa (Kades), Selasa (17/5/2022).


Pemeriksaan berstatus saksi selama hampir lima jam tersebut guna penyidikan lanjutan yang menyeret dua pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Lampung Utara sebagai tersangka.


Usai menjalani pemeriksaan, Lekok dan Mankodri terlihat bergegas meninggalkan ruangan dan menuju mobil yang telah siap menjemput keduanya.


Saat dicecar pertanyaan sejumlah wartawan, Lekok maupun Mankodri enggan berkomentar banyak.


Mereka memilih bungkam dan mempersilakan awak media menanyakan kepada penyidik.


“Tanya ke penyidik aja ya,” ujar Lekok seraya berlalu meninggalkan wartawan.


Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi menjelaskan jika sejatinya jadwal pemeriksan kedua pejabat tersebut pada Rabu 18 Mei 2022, setelah sebelumnya mereka mangkir dari panggilan pertama.


“Namun kedua saksi tersebut mengkonfirmasi siap diperiksa pada saat ini untuk memberikan keterangan kepada pihak penyidik,” ujar Eko.


Menurutnya dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa 16 saksi untuk membuat ‘terang’ persoalan dugaan gratifikasi yang terjadi.


Polres Lampung Utara terus melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan gratifikasi kegitaan Bimtek Kepala Desa.


Kasus ini mencuat setelah Polres Lampung Utara menangkap dua oknum pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) yakni IAS selaku kepala bidang dan NG sebagai kepala seksi.


Keduanya ditengarai terlibat gratifikasi dalam kegiatan Bimtek pratugas bagi kepala desa terpilih, serta pembekalan wawasan kebangsaan se-Kabupaten Lampung Utara, 26 Maret hingga 21 April 2021.


Selain keduanya, polisi juga mengamankan NF di Kota Bekasi selaku pihak penyelenggara Bimtek.


Penyelenggara memberikan fee kepada kedua tersangka dari tiap iuran para Kades yang mengikuti Bimtek.


Dalam kegiatan tersebut, peserta atau Kepala Desa mengeluarkan Anggaran Rp 7,5 juta per orang/desa, dari sumber anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022.


Jumlah peserta yang mengikuti Bimtek 202 orang dengan total dana bimtek Rp. 1,515 miliar.


Barang bukti yang diamankan di antaranya, uang tunai Rp 36.950.000 serta beberapa dokumen, buku rekening dan ponsel. (*)