![]() |
| Foto: Tempo |
JAKARTA - Pengamat terorisme Al Chaidar mengungkapkan sejumlah bukti bahwa pemahaman khilafah yang dianut Khilafatul Muslimin tidak berbahaya.
Menurut dia ada anomali konsep untuk merealisasikan khilafah yang mereka pahami.
Khilafatul Muslimin menurutnya tidak berusaha merongrong negara, baik dari sisi sistem pemerintahannya maupun ideologi yang dianut, yaitu Pancasila.
"Sudah banyak hasil penelitian yang menunjukkan bahwa Khilafatul Muslimin itu membawa ide khilafah secara jamaah, tidak dengan kekerasan. Makna khilafahnya adalah yang sudah dimanipulasi dengan pengertian bukan negara, bukan kekuasaan, jadi lebih kepada jamaah," kata Al Chaidar, dilansir Tempo.co, Rabu, 8 Juni 2022.
Sejauh ini. lanjut dia, Khilafatul Muslimin justru membantu pemerintah dalam upaya menderadikalisasi orang-orang yang selama ini tergila-gila dengan ide khilafah.
Mereka dianggapnya cenderung membantu pemerintah memberikan pemahaman terhadap Pancasila.
"Jadi lebih merupakan sebuah gerakan seperti gerakkan tasawuf, sufi, dan itu tidak membahayakan sama sekali terhadap keamanan negara. Bahkan dia menyatakan apabila ada yang melanggar Pancasila maka masuk neraka," ucap Al Chaidar.
Berdasarkan pengamatannya, dia mengatakan konsep yang diusung Khilafatul Muslimin juga berbeda dengan konsep penegakan khilafah yang dipahami organisasi serupa lain, seperti HTI, ISIS, ataupun NII.
Mereka terindikasi tidak berupaya melaksanakan aksi teror.
Bagi HTI, khilafah adalah kekuasaan sebuah negara yang bisa direbut dengan cara kudeta.
Sedangkan, bagi ISIS, khilafah hanya bisa direbut dengan cara revolusi atau perang.
Khilafatul Muslimin memandang khilafah bukan urusan merebut kekuasaan ataupun negara.
"Itu adalah jamaah, dan itu bisa direbut dengan kekuatan jamaah, dengan memperbanyak jamaah dan memperbanyak konvoi, atau dakwah. Ini aneh menurut saya, karena tidak mungkin dan tak pernah terjadi khilafah itu berdiri karena konvoi atau karena dakwah," kata dia.
Sebelumnya, usai konvoi viral pada akhir Mei lalu, pimpinan tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap Polda Metro Jaya di Lampung, Selasa, 7 Juni 2022.
Abdul Qadir Baraja dijerat pasal berlapis karena bertanggung jawab atas sepak terjang Khilafatul Muslimin.
Ia dijerat Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) juga penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian. (*)
