Notification

×

Polisi Geledah Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Lampung, Temukan Uang Miliaran Rupiah, Dua Ditangkap

11 June 2022 | 7:10 PM WIB Last Updated 2022-06-23T02:32:53Z

Penampakan uang miliaran rupiah yang disita polisi di kantor pusat Khilafatul Muslimin (Foto. dok. istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Polisi kembali menggeledah Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung, Lampung. Sejumlah barang bukti di lokasi disita polisi, Sabtu (11/6/2022).


Salah satu barang bukti yang disita adalah uang tunai dengan nominal miliaran rupiah.


Uang miliaran rupiah itu ditemukan ketika polisi menangkap dua tokoh penting ormas Khilafatul Muslimin di Lampung.


Dari foto yang diterima, dilansir detikcom, terlihat tumpukan uang miliaran tersebut.


Tampak barang bukti uang itu terdiri atas pecahan uang Rp 100 ribu.


Penyidik kemudian memasukkan barang bukti uang miliaran rupiah tersebut ke dalam sebuah boks.


Penyitaan barang bukti itu dipimpin Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.


Hengki mengatakan temuan uang fantastis di kantor pusat Khilafatul Muslimin itu diduga sebagai dana operasional.


Uang itu diduga sebagai modal untuk penyebaran syiar yang bertentangan dengan Pancasila.


"Diduga untuk operasional syiar ormas ini yang bertentangan dengan Pancasila," jelas Hengki.


Selain mengamankan uang miliaran rupiah, polisi menangkap dua orang terkait ormas Khilafatul Muslimin.


"Dua orang ini merupakan tokoh penting di kantor pusat Khilafatul Muslimin," ujar Hengki.


Saat ini keduanya masih diperiksa di Polresta Bandar Lampung.


Penangkapan dua orang tersebut menambah anggota Khilafatul Muslimin yang ditangkap jajaran Polda Metro Jaya.


Sebelumnya, pada Selasa (7/6) pimpinan tertinggi ormas Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, ditangkap di Bandar Lampung.


Abdul Qadir Baraja kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya


Pemimpin tertinggi ormas Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, ditangkap di Lampung terkait penyebaran berita bohong dan pelanggaran UU Ormas.


Polisi menemukan adanya dana operasional yang cukup besar dari ormas tersebut.


"Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan besar yang harus kita jawab, jadi proses penyelidikannya lanjut," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6).


Abdul Qadir ditangkap di Lampung pada Selasa (7/6) di Bandar Lampung, Lampung, sekitar pukul 06.30 WIB. Dia lalu tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.17 WIB.


Hengki mengatakan proses penyelidikan ormas Khilafatul Muslimin tidak akan berhenti pada penangkapan Abdul Qadir Baraja.


Aliran sumber dana ormas tersebut kini bakal diusut penyidik.


"Ke depan kita masih akan kembangkan. Ini organisasi yang cukup besar. Belum lagi kita akan selidiki sumber dana dan sebagainya," jelas Hengki.


Abdul Qadir Baraja dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia terancam hukuman dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)