Notification

×

Biadab, Bapak di Lampung Setubuhi Anak Kandung dan Dijual ke Teman

30 July 2022 | 8:51 AM WIB Last Updated 2023-01-09T15:19:30Z
Maniso (48) bapak pemerkosa anak kandung saat ditangkap Satreskrim Polres Pringsewu. (Foto: Istimewa).

PRINGSEWU - Kalah melawan nafsu setan, bapak di Pringsewu, Lampung memerkosa anak kandung.


Aparat Satreskrim Polres Pringsewu menangkap Maniso (48) pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. 


"Pelaku kami tangkap pada Kamis 28 Juli 2022 sekira pukul 16.00 Wib di rumahnya,” kata Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, saat ekspose di Mapolres Pringsewu, Sabtu (30/7/2022).


Dijelaskan, pelaku memerkosa anak kandung secara terus menerus selama satu tahun.


Kapolres menambahkan, pelaku juga mengancam korban dengan senjata tajam jenis pisau dan ancaman fisik lainnya.


Tujuannya, agar korban mau menuruti kemauannya dan tidak menceritakan hal yang dialaminya kepada orang lain.


“Pelaku menyuruh korban masuk kamar, kemudian mengunci kamar dan mengancam korban dengan pisau atau ancaman fisik lainnya. Sehingga korban tidak berani melawan,” ungkap Rio, dilansir IDNTimes.


Peristiwa itu akhirnya terungkap setelah korban yang berusia 12 tahun tidak tahan atas perlakuan sang ayah, lalu mengadu ke ibunya.


Ibu korban lalu melaporkan perbuatan bejat mantan suaminya tersebut ke polisi.


Rio mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, dalam sehari tersangka bisa melakukan tindakan asusila lebih dari satu kali.


Selain itu, pelaku juga diduga sempat menjual korban kepada temannya dengan dalih membayar utang.


“Ada keterangan yang masih kita dalami, pengakuan korban pernah dijual ke kawan pelaku. Kalau memang benar, akan kita kita jerat dengan pasal berlapis yaitu UU Perdagangan Manusia, dan ini masih kita dalami, karena kalau keterangan dari korban, pelaku ada hutang dengan orang lain, dan mau menjual korban ke orang lain,” tukas Rio.


Pihaknya juga mengamankan barang bukti pakaian milik korban dan sebilah pisau milik pelaku yang dipergunakan pelaku saat mengancam korban.


Dalam proses penyidikan perkara, Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.


“Kami sangat berharap ke depan kejadian ini tidak terjadi lagi. Selain itu, kita tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku dan kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinsos dan UPTD PPA untuk memberikan trauma healing kepada korban,” tandasnya.


Tersangka Maniso mengaku tega dan terpaksa memperkosa korban lantaran tergoda hawa nafsu. Ia berdalih menyandang status duda selama tiga tahun.


Selain itu, ia mengaku memerkosa anak dan mengancam hendak membunuh korban.


"Saya khilaf, saya minta maaf kepada semua pihak keluarga dan kepolisian atas perbuatan ini," ujar tersangka.


Perwakilan Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Kabupaten Pringsewu, Monica Monalisa mengecam perkosaan ayah kandung terhadap anak.


Apalagi ada dugaan tindakan perdagangan orang.


Dia juga prihatin merujuk pengungkapkan pihak kepolisian ada dugaan tindakan perdagangan orang dalam kasus ini dan berharap pelaku dihukum berat atas perbuatannya.


Monica menyatakan, mencegah kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan tanggung bukan hanya tanggung jawab keluarga.


Masyarakat sekitar juga harus peduli dengan situasi yang terjadi di sekitarnya.


"Jika ada kasus seperti ini, masyarakat juga harus ikut andil segera melapor ke polisi. Kepada orang tua, agar lebih perhatian kepada anak agar tindak kekerasan seksual terhadap anak tidak terjadi lagi,” tegas Monica. (*)