![]() |
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra (kemeja putih). Foto: Istimewa |
BANDAR LAMPUNG - Setelah menerima laporan dari sang suami, kasus istri selingkuh di Lampung terus diproses polisi.
Kini, kasus perselingkuhan pegawai honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, MS dengan seorang pria berinisial RZ, pegawai PLN Pontianak, naik ke tahap penyidikan.
Keduanya digerebek suami pelaku di sebuah hotel kawasan Bandar Lampung baru-baru ini.
Kasus ini ditangani aparat Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara dan penyelidikan kasus tersebut akhirnya naik ke tingkat penyidikan.
"Perkara ini sudah kita naikkan ke tingkat penyidikan," katanya, Jumat, 29 Juli 2022.
Di tahap penyidikan ini, lanjut Dennis, perkara yang dilaporkan suami sah MS akan semakin terang perkara dan mulai menemukan unsur pidana perzinaan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan dengan ancaman maksimal sembilan bulan kurungan penjara.
"Nanti di tingkat penyidikan, kita akan lakukan langkah-langkah untuk membuat terang perkara tersebut dengan mengumpulkan alat bukti," kata Dennis, dilansir Lampost.co.
Atas perkara tersebut, lebih dari tiga saksi dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk pihak hotel, terlapor, dan semua yang terlibat.
"Dari hasil pemeriksaan, kronologisnya diduga melakukan zina dan tertangkap tangan oleh suaminya di parkiran hotel," pungkasnya.
Sebelumnya, suami MS melapor kejadian perselingkuhan ke Polresta Bandar Lampung yang tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP.B/1535/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung pada Selasa, 12 Juli 2022. (*)