Notification

×

15 Tahun Belum Ada Tersangka Kasus Kredit Fiktif Kios Pasar di Bandar Lampung, Ini Kata Kejari

28 December 2022 | 9:10 AM WIB Last Updated 2022-12-29T19:09:14Z
Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara, untuk menetapkan tersangka kasus kredit fiktif kios pasar BNI Tanjung Karang. 


Diduga ada pelanggaran sejumlah ketentuan saat debitur melakukan pengajuan kredit ke pihak bank. 


Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi mengatakan, perkara yang terjadi pada 2007 lalu ini membuat BNI Tanjung Karang mengalami kerugian akibat kredit yang diduga fiktif tersebut. 


"Sudah masuk penyidikan dan kita masih menunggu penghitungan uang kerugian negara atas perkara ini," ujarnya, Selasa (27/12/2022). 


Helmi mengatakan, sudah ada beberapa orang yang memiliki kemungkinan untuk ditetapkan sebagai tersangka. 


Tetapi, penetapan tersangka ini akan diumumkan bersamaan dengan hasil resmi penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung. 


"Tersangka sudah ada, nanti kami tetapkan setelah menerima hasil resmi penghitungan uang kerugian negara," kata Helmi, dilansir Kompas.com


Kredit kios pasar tanpa agunan 


Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandar Lampung Budi mengungkapkan, perkara ini berawal dari pengajuan kredit untuk pembelian kios di Pasar Gudang Lelang, Kecamatan Bumi Waras pada 2007 silam.  


Pengajuan kredit tersebut disetujui pihak bank, meski tanpa adanya agunan (jaminan) yang disertakan dari empat orang debitur. 


Dalam perjalanannya, angsuran atas kredit tersebut pun bermasalah, sehingga terjadi kredit macet. 


"Setelah diberikan kredit, ditemukan ada pelanggaran, yaitu pemberian kredit yang tidak sesuai dengan aturan," kata Budi.


Namun karena tidak ada jaminan, pihak bank mengalami kerugian.


Selain memeriksa sejumlah pihak dari bank dan pengaju kredit, pihaknya meminta keterangan dari ahli perbankan atas perkara ini. (*)