Notification

×

Anak Usia 12 Tahun di Lampung Dibawa Kabur Pemuda lalu Disetubuhi, Kenal via Aplikasi

26 December 2022 | 7:18 PM WIB Last Updated 2022-12-29T19:09:15Z

Pelaku, RD (28) warga Desa Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung (Foto: Istimewa)


LAMPUNG UTARA - Berdalih memberikan perlindungan dan kenyamanan, pemuda di Lampung membawa kabur anak perempuan yang masih di bawah umur.


Pelaku, RD (28) warga Desa Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung dan korban berinisial E, anak baru gede yang baru berusia 12 tahun, warga Lampung Utara.


"Pelaku diamankan satu hari setelah polisi menerima laporan dari bibi korban," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi, Senin (26/12/2022).


RD ditangkap pada Ahad 25 Desember 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Jagang, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara, saat sedang menyaksikan pertunjukan musik.


Peristiwa itu terjadi di Taman Sahabat, Kelurahan Cempedak, Kecamatan Kotabumi pada Senin (5/12). Saat itu pelaku menghubungi korban yang sedang berada di lokasi tersebut


"Pelaku menghubungi korban melalui aplikasi MiChat, karena sebelumnya tidak saling mengenal," kata Eko, dilansir Kumparan.


Kemudian, RD mengajak E ke Bundaran Tugu Payan Mas untuk mengobrol, dengan menumpang kendaraan angkutan kota.


Dalam perbincangan, korban menceritakan keluhan dalam kehidupannya. Dengan dalih memberikan perlindungan dan kenyamanan, muncul hasrat jahat pelaku untuk memanfaatkan kerentanan korban.


"Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku mengajak korban ke Stasiun Kereta Api Kotabumi, memesan tiket dan mengajaknya ke hotel di Baradatu, Way Kanan," ungkap Eko.


Pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Setelah itu, pada Selasa (6/12) sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku mengantarkan korban ke jalan dekat Pasar Baradatu, Way Kanan.


"Pelaku menyuruh korban menumpang bus untuk kembali ke Kotabumi, dan memberikan uang sebesar Rp14 ribu kepada korban," jelas Eko.


Korban baru berani bercerita kepada bibinya setelah pelaku kembali menghubungi melalui pesan WhatsApp pada (24/12) dengan maksud ingin mengajak bertemu kembali.


"Bibi korban curiga karena korban pernah tidak kembali ke rumah seharian, lalu melapor ke Polres Lampung Utara," ujar Eko.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 330 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun dan atau Pasal 12 UU Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit handphone Vivo Y91 warna biru dibawa ke Polres Lampung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)