Notification

×

Bejat! Kakek Cabuli Bocah Usia 6 Tahun di Bandar Lampung, Modus Beri Jajanan

26 December 2022 | 8:44 PM WIB Last Updated 2022-12-29T19:09:14Z
Pelaku, ST (59) warga Jalan Pagar Alam, Gang Keramat, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Dengan modus memberi jajanan, kakek di Lampung mencabuli anak usia 6 tahun, 


Pelaku, ST (59) warga Jalan Pagar Alam, Gang Keramat, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. mencabuli KN, siswi kelas 1 SD yang masih tetangganya.


Sebelum ditangkap, ST sempat melarikan diri ke kediaman anaknya di Gisting, Kabupaten Tanggamus.


"Pelaku kami amankan saat berada di kediaman salah satu anaknya dan sudah kita tahan," ujar Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Samsuri, Senin (26/12/2022).


Pencabulan terhadap KN bermula saat anak perempuan tersebut bermain di sekitar rumah pelaku. 


Kemudian ST mengajaknya masuk ke dalam warung miliknya dengan diiming-imingi diberikan jajanan.


Setelah itu, pelaku membuka celana korban, meraba dan memainkan jarinya di area sensitif KN. 


Ussai meluapkan nafsu bejatnya, ST sempat meminta kepada KN agar tidak menceritakan kejadian tersebut.


"Pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban menanyakan kepada anaknya yang mengeluh rasa sakit di area sensitifnya," jelas Atang, dilansir IDNTimes.


Polisi yang mendapat laporan orang tua korban lalu menyelidiki. Namun ketika hendak ditangkap, ST melarikan diri ke Kecamatan Gisting, Tanggamus.


"Setelah kami kejar ke Tanggamus, ternyata pelaku sudah berpindah tempat ke rumah anaknya yang lain di Bandar Lampung, hingga kemarin berhasil kami tangkap," terang Atang.


Bersamaan dengan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju lengan pendek warna biru, 1 helai celana panjang biru, dan 1 helai celana dalam warna hijau.


Polisi masih terus mendalami kasus pencabulan tersebut, mengingat tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain.


Pelaku dijerat Pasal 76 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.


"Kami pastikan bakal mendalami kasus ini dan meminta para korban dengan didampingi wali masing-masing bisa melaporkan ulang kakek ST," imbau Atang. (*)