Notification

×

Dua Pria Diringkus karena Gelapkan Mobil Rental di Lampung

28 December 2022 | 5:16 PM WIB Last Updated 2022-12-29T19:09:14Z
Kedua pelaku yakni RH (40) warga Trimurjo Lampung Tengah dan KS (41) warga Metro. (Foto: Okezone)

LAMPUNG TIMUR - Polsek Batanghari, Lampung Timur, Lampung meringkus dua pria karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.


Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Batanghari Iptu Erson mengatakan, pelaku berinisial RH (40) warga Trimurjo Lampung Tengah dan KS (41) warga Metro.


Peristiwa ini berawal saat kedua pelaku datang ke rumah EM, ibu rumah tangga, di Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari untuk merental mobil korban selama satu hari, Ahad (25/12/22). 


"Namun, setelah lewat satu hari, kedua pelaku tidak juga mengembalikan mobil dan tidak dapat dihubungi. Korban lalu melapor ke Polsek Batanghari," kata Zaky. 


Team Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari berhasil menangkap kedua pelaku di dua tempat berbeda. 


"RH ditangkap di jalan raya Batanghari saat sedang melintas, sedangkan KS ditangkap dirumahnya di Metro." kata Zaky, dilansir Okezone.


Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Batanghari guna pemeriksaan lebih lanjut.


Mereka dijerat dengan pasal 372 KUHPidana Jo pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau penggelapan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)