![]() |
| Terdakwa penyuap, Andi Desfiandi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (27/12/2022) |
BANDAR LAMPUNG - Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila), Karomani sempat meminta uang kepada terdakwa Andi Desfiandi Rp 350 juta.
Uang tersebut dimaksudkan agar mahasiswa yang dititipkan Andi bisa dibantu Karomani saat mendaftar di Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur mandiri.
Padahal secara aturan resmi, Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) hanya Rp 250 juta.
Hal ini terungkap setelah jaksa penuntut umum KPK RI menunjukkan barang bukti berupa screenshot WhatsApp percakapan antara Andi dengan Karomani, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (27/12/2022).
Dalam bukti screenshot WhatsApp tersebut, Andi sempat menanyakan kepada Karomani terkait meminta bantuan agar keponakannya bisa lulus di Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur mandiri.
Berikut isi pesan WhatsApp antara Andi dengan Karomani.
"Izin kang, mau follow up yang pernah saya sampaikan ke akang. Ponakan saya mau masuk kedokteran jalur mandiri. Apa bisa dibantu kang?" kata Andi dalam chat tersebut.
"Coba aja kang, tapi ini SPI nya jangan minimal. 300 atau lebih akan lebih baik," jawab Karomani dalam chat tersebut.
Lalu Andi membalas, "Baik kang, minimal 300 ya kang sumbangan sukarelanya".
"Lebihkan 350 makin gampang dorongnya kang," balas Karomani.
"Siap kang, laksanakan," kata Andi lagi mengakhiri pesan chat tersebut.
Andi juga mengungkapkan jika saat dirinya meminta bantuan, Karomani sempat menyampaikan tidak janji untuk bisa meluluskan keponakannya tersebut, karena banyak titipan juga dari pejabat lainnya.
"Waktu itu saya sampaikan juga kepada keponakan saya, jangan terlalu berharap, belajar saja dan berdoa. Saya tahu keponakan saya lulus dari orang tuanya, setelah sebelumnya saya kirim nomor registrasi pendaftaran ke Karomani," ujar Andi.
Meski Karomani sempat meminta Rp 350 juta, namun setelah kelulusan, keponakan Andi hanya membayar Rp 250 juta, sesuai Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) yang memang telah resmi diatur. (*)
