Notification

×

Penghujung 2022, Kejari Bandar Lampung Belum juga Tetapkan Tersangka Korupsi Kontainer Sampah DLH

27 December 2022 | 8:34 PM WIB Last Updated 2022-12-29T19:09:14Z
Kontainer dan truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung. (Foto : Dok. Kejari Bandar Lampung)

BANDAR LAMPUNG - Hingga jelang akhir 2022, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung belum juga menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.


Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi mengatakan, belum adanya tersangka dalam kasus ini dikarenakan pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian uang negara, yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


"Kami sudah melakukan koordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara," ujarnya, dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2022, di Kantor Kejari Bandar Lampung, Selasa (27/12/2022).


Menurut dia, sejauh ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi, termasuk saksi ahli.


"Kasus pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung masih progres, semua saksi-saksi telah dilakukan pemeriksaan, lebih kurang ada 24 orang yang kita mintai keterangan, mulai dari atas sampai pelaksana, kemudian juga pihak ketiga dan termasuk saksi ahli, baik itu ahli teknik kemudian ahli pidana sudah kita periksa," kata Helmi. dilansir Kumparan.


Dia berjanji akan segera mengumumkan jika telah ada penetapan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah ini.


"Untuk penentuan siapa tersangkanya nanti akan kita sampaikan setelah perhitungan kerugian negara kami terima selaku penyidik," ujar Helmi.


Diketahui, Kejari Bandar Lampung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah tahun 2018-2020 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.


Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bandar Lampung juga menyatakan telah melakukan pengecekan terhadap keberadaan kontainer di beberapa TPS (tempat pembuangan sementara) dan TPA (tempat pembuangan akhir) Bakung guna mendapatkan fakta di lapangan tentang kondisi dan jumlah kontainer.


Tak hanya kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bandar Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung juga tengah mengusut kasus dugaan korupsi di dinas yang sama, yakni terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang retribusi sampah tahun 2019 sampai 2021.


Dalam kasus tersebut, Kejati Lampung juga belum menetapkan tersangka dan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negaranya.


Meski begitu, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto beberapa waktu lalu menyatakan jika dalam kasus tersebut, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp573 juta. (*)