Notification

×

Produsen Tidak Setuju Jokowi Larang Jual Rokok Batangan Mulai Tahun Depan, Ini Alasannya

28 December 2022 | 11:52 AM WIB Last Updated 2022-12-29T19:09:14Z
Foto: Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA - Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi angkat bicara rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang penjualan rokok eceran atau batangan pada tahun depan.


Dia menilai larangan itu akan semakin memperumit aturan di industri hasil tembakau. 


“Kami dari Industri Hasil Tembakau tidak sependapat terkait larangan penjualan ketengan, karena akan menambah kerumitan di tengah aturan di industri hasil tembakau yang sudah sangat masif,” ujar Benny, Selasa, 27 Desember 2022.


Bila kebijakan itu untuk mencegah anak di bawah umur untuk membeli rokok, menurut dia, yang diperlukan adalah komitmen, pengawasan, dan sanksi bagi penjual rokok eceran. 


“Kalau komitmen, pengawasan, dan sanksi bagi penjual tidak ada, mereka dapat bergabung untuk membeli sebungkus rokok,” kata Benny, dilansir Tempo.co.


Adapun aturan untuk mencegah anak di bawah umur membeli rokok tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.


Di aturan itu, menurut Benny, sudah jelas disebutkan bahwa dalam setiap bungkus rokok tertera tulisan larangan seperti dilarang menjual atau memberi pada anak di bawah umur.


Lebih jauh, Benny menilai larangan penjualan rokok eceran akan memaksa orang dewasa yang hanya merokok sehabis makan untuk membeli sebungkus rokok. 


“Padahal mereka biasanya hanya menghabiskan 2-3 batang saja per hari,” ucapnya. Artinya, konsumsi rokok malah bakal meningkat akibat aturan terbaru itu.   


Sebelumnya diberitakan bahwa Jokowi dalam Keputusan Presiden Nomor 25/2022 akan melarang penjualan rokok batangan atau eceran pada 2023 mendatang. 


Larangan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012.


Pelarangan penjualan rokok batangan,” bunyi larangan tersebut, dikutip Selasa, 27 Desember 2022. 


Atas keputusan tersebut, Benny meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi, monitoring, dan penegakan sanksi terhadap peraturan yang sudah ada. 


“PP 109/2012 dilaksanakan terlebih dahulu sebelum dibuat aturan baru,” ujarnya. (*)