Notification

×

Terbongkar! Sindikat Penipuan Berkedok Trading Forex di Lampung , Gasak Rp 66 Miliar Lebih

28 December 2022 | 11:21 AM WIB Last Updated 2022-12-29T19:09:14Z

Para tersangka yang ditangkap aparat Polda Lampung atas kasus penipuan berkedok investasi trading forex, Selasa (27/12/2022). (Foto: Kompas.com)


BANDAR LAMPUNG - Polisi Lampung membongkar sindikat penipuan berkedok trading forex dengan ratusan korban rugi hingga lebih dari Rp 66 miliar.


"Penipuan berkedok investasi ini berpusat di Kota Metro, Lampung," ujar Wakil Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung, AKBP Popon A Sunggoro, di Mapolda Lampung, Selasa (27/12/2022).


PT NSW yang berada di Kota Metro menawarkan investasi dengan hasil yang menggiurkan.


"Ada enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lima di antaranya telah ditangkap," jelas Popon, dilansir Kompas.com.


Kelima orang tersebut yakni HS (direktur utama), DK (direktur keuangan), AS (direktur operasional), RRS (direktur teknis), dan IS (admin).


Sedangkan satu orang tersangka lain, DKW, pendiri sekaligus pemilik PT NSW yang mengendalikan seluruh kegiatan masih dalam pengejaran aparat.


“Kita sudah keluarkan red notice ke kantor imigrasi pusat atas tersangka DKW,” kata Popon.


Dijabarkan modus penipuan ini melalui akun Facebook dan YouTube milik tersangka DKW.


Melalui akun-akun tersebut, tersangka mengenalkan investasi yang ditawarkan serta sejumlah keuntungannya.


“Korban dijanjikan keuntungan 10 persen setiap bulan dari deposit minimal Rp 10 juta,” kata Popon.


Selain itu, setiap member juga dijanjikan dana sebesar 2 persen dari setiap member baru yang diajaknya.


Hingga saat ini terdata sekitar 656 korban dengan dana yang masuk sebesar Rp 66,5 miliar.


Menurut Popon, kegiatan yang dijalankan PT NSW tidak memiliki dokumen perizinan dan menerapkan skema piramida.


Para tersangka dijerat Pasal 105 juncto Pasal 9 atau Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.


“Ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar,” kata Popon. (*)