![]() |
| Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution (Foto: Istimewa) |
LAMPUNG TIMUR - Pelajar SMP di Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, Lampung digilir dua pemuda di kebun.
Kedua pemerkosa anak baru gede (ABG) berinisial AD (14) warga Kecamatan Way Bungur tersebut yaitu FI (15) warga Kecamatan Way Bungur, dan SS (18) warga Kecamatan Rumbia. kini telah ditangkap polisi.
“Para tersangka melakukan aksi pencabulan dan kekerasan seksual pada bulan Oktober 2022 lalu,” ujar Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, Rabu (4/1/2023).
Menurutnya, peristiwa kejahatan itu diawali para tersangka dengan cara menakut-nakuti akan menyebarkan rekaman video call seks (VCS) antara korban dengan rekannya.
“Korban yang ketakutan, kemudian dipaksa melayani nafsu bejat para tersangka di sebuah kebun kawasan Kecamatan Way Bungur secara bergantian,” jelas Zaky, dilansir Sindonews.
Jajaran Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, dan Polsek Way Bungur yang menerima laporan meringkus para tersangka di tempat terpisah, Selasa (3/1).
“FI ditangkap di rumahnya di Way Bungur sedangkan SS ditangkap di Lampung Tengah,” ungkap Zaky.
Selain para tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian, hasil visum korban, dan dokumen kependudukan.
"Untuk saat ini kedua tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Timur,” kata Zaky.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo 82 Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
