Notification

×

Besok Sidang Lanjutan Kasus Suap PMB Unila Karomani Cs, Dua Bupati Bersaksi?

16 January 2023 | 7:43 PM WIB Last Updated 2023-01-27T16:18:31Z
Para terdakwa kasus suap PMB Unila (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) dengan tiga terdakwa akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (17/1/2023).


Ketiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Karomani, mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M. Basri. 


Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu rencananya bakal dihadirkan lima orang untuk dimintai keterangan.


"Untuk saksi besok yang akan dihadirkan informasinya ada lima orang," kata kuasa hukum terdakwa Karomani, Resmen Kadafi, Senin (16/1).


Namun dia belum mengetahui identitas maupun latar belakang kelima saksi yang akan dihadirkan.


"Kami belum dapat informasinya dari jaksa penuntut umum KPK RI," ujar Resmen, dilansir Kumparan.


Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK RI Muchamad Afrisal mengatakan dalam sidang pembuktian perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung dengan terdakwa Karomani, Heryandi dan M Basri ada sekitar 140 saksi akan dipanggil.


"Total saksi 140-an, tapi ini baru dakwaan, nanti kita coba rapatkan lagi, kita sampaikan lagi berapa fix yang akan kita sajikan," kata Afrisal, Selasa (10/1).


Dia juga menegaskan, seluruh saksi yang berkaitan langsung dengan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung pasti akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.


Termasuk beberapa pejabat hingga kepala daerah yang namanya tercantum di dalam surat dakwaan kemungkinan akan dipanggil juga.


"Kalau ada di daftar saksi pasti kita hadirkan, nanti kita lihat. Yang pasti setiap hasil persidangan kita buat hasil perkembangan, nah itu nanti akan kita laporkan kepada pimpinan. Bagaimana reaksinya, itu ranahnya di penyidik," jelasnya.


Diketahui, pada sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK RI yang digelar Selasa (10/1) lalu, sejumlah nama turut tercantum dalam daftar pemberi gratifikasi kepada Karomani.


Di antaranya ada nama Penjabat Bupati Mesuji sekaligus Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar, hingga Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo. (*)