![]() |
| Pelaku, JD (47) diringkus di kamar kos Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Foto: Istimewa) |
LAMPUNG UTARA - Mengaku bisa memasukkan kerja di BUMN, pria pelaku penipuan dan penggelapan ditangkap di Lampung Utara, Lampung.
Pelaku, JD (47) diringkus di kamar kos Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
Akibatnya korban, SY (49) warga Dusun Tepuk Leban, Desa Kalibalangan, Abung Selatan, mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/254/B/III/2021/ SPKT Polres Lampung Utara/Polda Lampung 18 Maret 2021.
"Pelaku kami tangkap setelah dua tahun menghilang alias buron setelah kami mendapat informasi bahwa JD telah kembali dari pelariannya," ujar Kasatreskrim Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama saat dimintai keterangan, Kamis (5/1/2023).
Bersamaan penangkapan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, personel Tekab 308 Polres Lampung Utara turut mengamankan barang bukti berupa 3 buah kwitansi.
"Selanjutnya petugas kami langsung menggiring pelaku JD untuk diamankan ke Mapolres," jelas Eko, dilansir IDNTimes.
Peristiwa itu diawali saat tersangka menawarkan bantuan kepada SY, dapat membantu anak korban bekerja di salah perusahaan plat merah pengelola tol di Lampung.
Namun sebagai gantinya, pelaku meminta uang sejumlah Rp29 juta ke korban.
Bila tidak berhasil bekerja di perusahaan setempat, maka nominal uang tersebut akan dikembalikan.
"Dengan kesepakatan tersebut, korban dan pelaku akhirnya bersepakat sehingga langsung dipenuhi oleh korban sejak Januari 2021," terang Eko.
Sampai dengan waktu dijanjikan, anak korban SY belum juga bekerja dan uang tersebut belum juga dikembalikan Rp 29 juta.
Merasa tertipu, akhirnya korban melayangkan laporan ke Mapolres Lampung Utara, Senin (18/3/2021).
"Saat ini JD sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara dan tengah dilakukan pemeriksaan. Terhadap tersangka dapat dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Ancaman penjara 4 tahun," kata Eko. (*)
