Notification

×

Divonis 1,4 Tahun Penjara Denda Rp 100 Juta, Andi Desfiandi Penyuap PMB Unila Tidak Banding

23 January 2023 | 10:53 PM WIB Last Updated 2023-01-27T16:18:30Z
Andi Desfiandi (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Terdakwa penyuap eks Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Prof Karomani dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) Andi Desfiandi tidak mengajukan banding terhadap vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang.


Penasihat Hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko mengatakan, kliennya ikhlas menerima vonis pidana 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan tersebut.


"Pak Andi sudah menyatakan tidak banding dan menerima putusan vonis majelis setelah berunding dan diskusi dengan kami, beliau menyatakan menerima putusan," ujarnya, Senin (23/1/2023).


Terkait alasan penerimaan putusan tersebut, Handoko tak menjelaskan spesifik. Meski demikian, itu disebut merupakan keputusan telah dipertimbangkan terdakwa Andi Desfiandi bersama pihak keluarga besar.


Mengingat sudah tidak ada upaya hukum lanjut, pihaknya kini tinggal mempersiapkan diri guna menjalani eksekusi putusan vonis.


"Sekarang tinggal mempersiapkan putusan itu, seperti membayar denda dan konsentrasi menjalankan putusan tersebut," ujar Handoko, dilansir IDNTimes.


Dia juga menyebutkan jika tim penasihat hukum bersama keluarga terdakwa telah membicarakan ihwal pembayaran pidana denda Rp100 juta dibebankan kepada Andi Desfiandi.


"Setelah dilaksanakan eksekusi putusan ini, ya otomatis, nanti jelas dendanya langsung dibayarkan," kata Handoko.


Diketahui Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang memvonis terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022, Andi Desfiandi hukuman pidana 1,4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.


Keputusan vonis tersebut langsung menyelimuti seisi ruang persidangan menjadi haru, terlebih tangis keluarga terdakwa Andi Desfiandi pecah pascamengdengar amar putusan majelis hakim.


"Mengadili, kami menyatakan terdakwa Andi Desfiandi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, dan denda 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti penjara selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Aria Verronica saat membacakan amar putusan di Ruang Bagir Manan, Rabu (18/1/2023).


Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan telah dijalani terdakwa Andi Desfiandi dikurangkan dari vonis. 


"Menetapkan terdakwa, atas barang bukti dari nomor 1 sampai 105 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan atas nama terdakwa Karomani," ujar Aria. (*)