Notification

×

Hakim Ketua Sidang Kasus Korupsi PMB Unila Larang Wartawan Beritakan Materi Saksi

26 January 2023 | 10:38 AM WIB Last Updated 2023-01-27T16:18:29Z
Lingga Setiawan (Foto: website pn-tanjungkarang.go.id)

BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim melarang para wartawan memberitakan materi pemeriksaan saksi, dalam persidangan kasus korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022.


Hal itu dikatakan Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, dalam perkara dengan terdakwa bekas Rektor Unila Karomani, sesaat sebelum persidangan dimulai di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (24/1/2023).


"Ada satu yang perlu saya sampaikan, tolong jangan diberitakan tentang materi pemeriksaan saksi," ujar Lingga dari meja majelis hakim.


Menurutnya, pemberitaan awak media terhadap pembahasan materi pemeriksaan saksi dapat mempengaruhi saksi-saksi lain yang turut dihadirkan dan dimintai keterangan di muka persidangan.


"Kalau itu sampai diketahui saksi selanjutnya, akan mempengaruhi keterangan saksi-saksi selanjutnya," kata Lingga yang juga ketua PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, dilansir IDNTimes.


Sebelum menyampaikan pelarangan tersebut, Lingga sempat mengingatkan sejumlah jurnalis soal Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.


Menurutnya, setiap kegiatan peliputan agenda persidangan di pengadilan harus lebih dulu menghubungi atau meminta izin dengan pihak Humas.


"Terhadap awak media, sebagaimana kemarin sudah saya sampaikan Perma Nomor 2/2020, sebelum meliput hubungi dulu humas. Tapi sudahlah, ini langsung saya izinkan," kata Lingga.


Dua kali


Berdasarkan catatan, Hakim Lingga sudah dua kali melarang jurnalis memberitakan materi pemeriksaan saksi dalam persidangan kasus korupsi Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri.


Sebelumnya pada 17 Januari 2023. Waktu itu mulanya Lingga menegur jurnalis bernama Muhammad Arief yang sedang mengambil video, saat pemeriksaan saksi yang duduk di bangku depan.


Hakim Lingga menghentikan sementara proses persidangan dan mengingatkan jurnalis terhadap aturan-aturan sebagai dimaksudnya dalam Perma Nomor 2 Tahun 2020. (*)