Notification

×

MAKI Sebut Hakim Lingga Mengada-ada soal Larangan Wartawan Beritakan Materi Saksi Persidangan

26 January 2023 | 11:08 AM WIB Last Updated 2023-01-27T16:18:29Z
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai pelarangan hakim terhadap wartawan memberitakan materi pemeriksaan saksi adalah hal yang mengada-ada.


Sebelumnya, Hakim Ketua Lingga Setiawan melarang wartawan memberitakan materis dari saksi, saat persidangan kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (MB) Universitas Lampung (Unila) di PN Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (24/1/2023).


Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan pernyataan Lingga Setiawan di muka persidangan kepada jurnalis yang meliput sidang kasus korupsi tersebut mengada-ada.


”Kalau aku dukung penuh (wartawan beritakan masteri saksi). (Pelarangan Hakim Lingga) ini seperti sidang-sidang di Amerika, Inggris dan negeri-negeri jajahannya. Ambil foto saja tidak boleh, hanya boleh sketsa," ujarnya, Rabu (25/1/2023).


Tapi untuk NKRI yang masih butuh pendidikan hukum, lanjut dia, maka tetap boleh beritakan materi sidang. 


Menurut dia, alasan hakim melarang itu mengada-ada, karena tidak bisa dijamin para pengunjung sidang yang lain bisa secara diam-diam merekam audio semua materi sidang dan semua hasil rekaman diberikan kepada saksi lain.


"Jadi larangan tersebut tidak bermanfaat bagi pendidikan hukum. Pelarangan seperti ini menjadi kehilangan makna dari maksud dan tujuan NKRI, seperti yang dikehendaki Ketua PN itu,” ujar Boyamin, dilansir Kirka.co


Menurut dia, keberadaan media dalam mempublikasikan materi persidangan seperti di kasus korupsi Unila yang dinyatakan terbuka untuk umum tersebut, bermanfaat untuk pendidikan antikorupsi kepada masyarakat.


”Sisi lain, ini (pemberitaan media) untuk pendidikan antikorupsi. Dengan pemberitaan, orang tidak meniru korupsi, karena akan berhadapan dengan hukum,” jelas Boyamin.


Dia menyatakan majelis hakim yang diputuskan untuk memimpin persidangan korupsi di Indonesia memiliki pendidikan yang tinggi.


Soal alasan di balik pernyataan Lingga Setiawan tersebut justru menjadi tantangan yang harus dihadapi majelis hakim, apabila menemukan keterangan berbeda dari para saksi sidang korupsi Unila di muka persidangan.


”Sistem Amerika adalah juri 12 orang awam yang bisa kena pengaruh berita. Tapi kita pakai majelis hakim yang tentunya berpendidikan tinggi, tidak gampang kena pengaruh media," kata Boyamin.


Soal saksi-saksi berikutnya takut terpengaruh berita, justru itu tantangan hakim untuk menggali materi saksi-saksi. 


Dia percaya hakim akan mampu mengatasi masalah-masalah yang timbul dari berita-berita.


"Aku yakin hakim tidak bodoh untuk mengatasi masalah-masalah yang timbul. Pasti punya teknik dan strategi yang hebat,” kata Boyamin.


Sebelumnya, Hakim Lingga Setiawan melarang wartawan memberitakan materi saksi di persidangan.


”Tapi ada yang perlu saya sampaikan, tolong jangan diberitakan tentang materi pemeriksaan saksi,” kata dia, Selasa lalu.


Menurut Lingga, pemberitaan jurnalis tentang materi pemeriksaan saksi akan mempengaruhi saksi-saksi lain yang selanjutnya akan dihadirkan JPU KPK ke persidangan.


“Kalau itu sampai diketahui saksi selanjutnya, akan mempengaruhi keterangan saksi-saksi selanjutnya,” ujarnya. (*)