Notification

×

Jokowi Terbitkan Kepres, Kasus Talangsari Diselesaikan Tanpa Jalur Hukum, LBH Bandar Lampung Protes

12 January 2023 | 7:31 PM WIB Last Updated 2023-01-13T02:13:14Z

Aksi Kamisan menuntut penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di seberang Istana Merdeka, Kamis (7/11/2019). (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Presiden Joko Widodo mengakui 12 kasus di masa lalu sebagai pelanggaran HAM berat. 


Salah satunya yang terjadi pada 1989 di Talangsari, Lampung Timur (saat itu masuk wilayah Lampung Tengah).


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD mengatakan, presiden mencoba membuka jalan atas mandeknya kasus-kasus ini dengan membentuk tim, untuk memeriksa dan menyelidiki ulang peristiwa tersebut.


Menanggapi hal ini, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan kasus pelanggaran HAM di Talangsari sebelumnya telah ditetapkan Komnas HAM sebagai kejahatan HAM berat terjadi di masa lampau. 


“Sebelumnya presiden juga telah mengeluarkan Keppres 17 Tahun 2022 yang berbicara terkait penyelesaian pelanggar HAM berat dengan mekanisme nonyudisial (tanpa jalur hukum). Kita semua tahu, jika kita merujuk pada UU peradilan HAM, penyelesaian nonyudisial harus dilakukan melalui UU, tapi ini melalui keputusan presiden,” ujarnya, Kamis (12/1/2023).


Menilik kembali kasus Talangsari, dilansir dari berbagai sumber, tragedi ini terjadi pada 7 Februari 1989 di Dusun Talangsari III, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.


Peristiwa ini merupakan dampak dari azas tunggal Pancasila pada masa Orde Baru. Bahkan aturan tersebut tertulis dalam UU Nomor 3 Tahun 1985 tentang partai politik dan Golongan Karya dan UU Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.


Dalam tragedi ini, Komnas HAM mencatat ada sebanyak 130 orang terbunuh, 77 orang dipindahkan secara paksa, 53 orang dirampas haknya sewenang-wenang, dan 46 orang lainnya disiksa.


Saat itu ABRI juga membakar seluruh perabotan rumah warga, sehingga situasi sangat mencekam. Sempat menjadi 'dusun mati', orang-orang di sana mendapat diskriminasi dari penduduk sekitar.


“Bahkan jalan di sana baru 2021 ini diperbaiki, diaspal. Baru 2021 ini listrik masuk ke sana. Seperti diasingkan. Segitu besarnya dampak tragedi Talangsari sampai 2021 lalu,” kata Sumaindra, dilansir IDNTimes.


Dalam keputusan presiden tersebut, Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM ) akan diberikan waktu selama 4 bulan untuk menyelesaikan 12 kasus pelanggaran berat HAM masa lalu.


“Saya rasa dengan waktu sesempit itu pasti tidak maksimal dalam proses penyelesaian pelanggaran HAM beratnya,” ujar Sumaindra.


Dengan proses penyelesaian melalui keputusan presiden itu, ia mengatakan akan ada proses impunitas yang dilakukan oleh negara. 


Menurutnya negara sebaiknya menghadirkan pelaku pelanggar HAM berat di pengadilan, dengan Komnas HAM sebagai pihak melakukan penyelidikan dan jaksa agung sebagai penyidik.


DPR juga bisa turut andil menyampaikan ke presiden untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc atas kasus ini. 


Bahkan bisa menunjukkan penyidik ad hoc dalam proses pengungkapan terhadap kejahatan HAM berat.


“Tapi kemudian itu tidak dilakukan, justru keluar Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2022 dengan penyelesaian nonyudisial,” kata Sumaindra.


Menurutnya, penyelesaian nonyudisial itu dilakukan dalam konteks pemulihan hak korban saja, sedangkan kasusnya tetap secara yudisial. 


Namun kepres 17/2022 tidak membawa kasus ini ke ranah yudisial. Padahal hak mereka yang terdiskriminasi merupakan bagian dari tanggung jawab negara yang harus dipenuhi.


Ia berharap dan akan tetap menuntut negara agar dapat menyelesaikan kejahatan HAM berat ini untuk masuk ke ranah yudisial atau ranah pengungkapan di pengadilan.


“Negara harus menggunakan mekanisme yang ada di UU pengadilan HAM, untuk membentuk peradilan HAM ad hoc dan menunjuk penyidik ad hoc untuk mengungkap siapa pelaku kejahatan berat masa lampau ini,” kata Sumaindra. (*)