Notification

×

Kejagung Klaim Tidak 'Masuk Angin': Bharada E Tembak Brigadir J Tidak Termasuk Perintah Jabatan

20 January 2023 | 9:34 PM WIB Last Updated 2023-01-27T16:18:31Z
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana menyebut tindakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, bukan termasuk perintah atasan.


Pernyataan ini Fadil sampaikan untuk menjawab pendapat yang beredar soal tindakan Richard menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu merupakan atasannya. 


"Perintah jabatan yang sah itu sesuai dengan kewenangannya. Dia (Sambo) memang bisa memerintahkan untuk membunuh? Kan tidak boleh, tidak ada dalam KUHP, dalam Undang-Undang. Jadi jangan dipleset-plesetkan," ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023. 


Menurutnya, jika dari awal tindakan Richard dibenarkan oleh Undang-Undang, maka pihaknya tidak akan meloloskan kasus itu hingga ke persidangan. 


Yang terjadi, menurut Fadil, tindakan Richard terbukti dan bisa disebut karena perintah jabatan.  


"Tapi sekirannya pengamat berpendapat silakan, silakan berpendapat apapun saya hormati, beda pendapat, beda sudut pandang, bukan polemik. Saya tidak mau dibilang polemik, bukan polemik, yang ada beda sudut pandang," kata Fadil, dilansir Tempo.co


Fadil menegur media yang menayangkan kritik atas tuntutan terhadap Richard Eliezer.


Fadil pun menegur media yang menayangkan sejumlah kritik kepada pihaknya karena memberikan tuntutan 12 tahun kepada Richard Eliezer. 


Dia meminta media tidak ikut campur mengadili mereka.  


"Saya minta jangan terlalu banyak opini dilemparkan. Ini penegakan hukum, jangan media ikut mengadili. Media gunanya memancarkan berita-berita ini. Jangan membentuk opini," ujar Fadil. 


Fadil menyebut opini yang beredar dapat mengganggu jaksa, hakim, hingga kuasa hukum berpikir jernih. 


Meski begitu, Fadil menyebut menghargai hak kuasa hukum yang protes terhadap tingginya tuntutan terhadap Richard. 


"Tapi dalam proses pengiringan opini ini tidak boleh, ini kita mengadili manusia. Jangan sampai ada persidangan di luar persidangan resmi, ini tidak boleh. Saya mau menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung ini memilki kewenangan yang penuh dan tidak bisa diintervensi siapapun. (Kejaksaan) masuk angin? Tidak ada 'masuk angin'," kata Fadil. (*)