Notification

×

KPK Dalami Fakta Eks Ketum PBNU Said Aqil Terima Uang Suap Mantan Rektor Unila

31 January 2023 | 11:46 PM WIB Last Updated 2023-02-11T08:44:51Z
 Karomani (tengah) dan Said Aqil Siradj (kanan). (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami fakta persidangan yang menyebut mantan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menerima uang suap eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan hal itu bakal didalami dengan mengkonfirmasi fakta persidangan itu kepada saksi-saksi.


"Apakah benar ada fakta hukum tersebut ataukah hanya sebatas fakta keterangan saksi saja. Memang perlu dilakukan pendalaman," ujarnya, Selasa (31/1/2023).


Kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila telah bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Bandar Lampung dengan terdakwa yaitu Karomani, M Basri, dan Heryandi.


Pada persidangan yang digelar, Kamis (26/1/2022), nama Said Aqil Siradj disebut-sebut saat penjabaran terhadap saksi dosen dan orang kepercayaan Karomani yakni Mualimin.


Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Prasetya Raharja menanyakan, catatan tulisan tangan Mualimin yang menjadi barang bukti atas perkara tersebut. 


Dalam catatan tersebut, tertulis sebuah nama berinisial SAS dengan nominal Rp30 juta. Lalu Mualimin menjawabnya itu Ketua Umum PBNU.


"Said Aqil Siradj yang Ketua PBNU," jawab saksi Mualimin.


"Kebutuhannya apa?" Jaksa kembali menanyakan, dilansir Suara.com.


Mualimin menjawab uang itu diberikan saat Said Aqil datang ke Lampung. Namun Mualimin tidak menjelaskan waktu kedatangan Said Aqil itu.


"Kebutuhannya Beliau datang ke Lampung, ngisi pengajian," jelas Mualimin.


Dia juga menyampaikan, jika Said Aqil Siradj tidak mengetahui uang itu berasal dari 'infak' calon mahasiswa baru.


"Pak Kyai nggak tahu," jawabnya. (*)