Notification

×

KPPU Temukan Minyak Goreng Subsidi 'MinyaKita' di Lampung Dijual Melebihi HET

28 January 2023 | 1:05 PM WIB Last Updated 2023-02-11T08:44:58Z
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memperlihatkan sampel produk minyak goreng kemasan MinyaKita Rp14 ribu. (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil II menemukan minyak goreng subsidi kemasan satu liter merek 'MinyaKita' (Minyak Goreng Rakyat) dijual melampaui harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu, di sejumlah pasar tradisional Provinsi Lampung.


Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil pemantauan tim terhadap harga dan ketersediaan 'MinyaKita' dan minyak goreng curah di Lampung.


"Berdasarkan pemantauan, rata-rata harga minyak goreng rakyat kemasan merek MinyaKita berada di kisaran harga Rp 15.500 hingga Rp 16 ribu per liter," ujarnya, Jumat (27/1/2023).


Menurutnya, harga MinyaKita tersebut jelas melampaui ketentuan penjualan HET pemerintah Rp 10 ribu per liter, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 49 Tahun 2022.


Penyebabnya, ketersediaan minyak goreng kemasan merek Minyakita terbilang cukup terbatas pada awal 2023.


"Kondisi ini ditemukan dan terjadi pada beberapa pasar tradisional di Provinsi Lampung, khususnya Kota Bandar Lampung," kata Wahyu, dilansir IDNTimes.


Selain MinyaKita, pihaknya yang memantau harga dan ketersediaan minyak goreng curah di Provinsi Lampung menyebut, ketersediaan di Lampung hingga hari ini terbilang cukup dan aman.


Kondisi serupa juga terjadi pada ketersediaan kemasan premium. Kedua jenis minyak goreng itu kini terpantau dengan rata-rata harga Rp14 ribu hingga Rp20 ribu per liter.


"KPPU Kanwil II akan terus memantau perkembangan kondisi pasar minyak goreng baik curah dan kemasan MinyaKita, sekaligus mencermati perilaku pelaku usaha yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," jelas Wahyu.


Warga Tanjung Seneng, Bandar Lampung konsumen MinyaKita, Lia mengaku harga minyak goreng kemasan subsidi tersebut kini rata-rata dijual melebihi HET pemerintah yang hanya Rp14 ribu. 


"Bukan hanya di pasar, tapi juga di warung maupun kios sekitar rumah," ungkapnya.


Warga berharap pemerintah daerah bisa memperketat pengawasan dan penertiban terhadap pedagang MinyaKita yang menjual di luar ketentuan HET.


"Baru semalam beli MinyaKita di warung dekat rumah, harganya 16 ribu. Saya tanya kenapa mahal (di luar HET Rp14 ribu), pemilik warung bilang dari pasarnya saja sudah mahal," ujar Lia. (*)