Notification

×

KPU Lampung Sebut 8 Bakal Calon DPD Belum Memenuhi Syarat Dukungan

16 January 2023 | 7:17 PM WIB Last Updated 2023-01-27T16:18:31Z

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Ismanto (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, dari 20 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Lampung, syarat dukungan delapan bakal calon belum terpenuhi. 


Di Lampung, syarat dukungan setiap calon DPD, jumlah minimal dukungan harus sebanyak 3.000 pemilih dari delapan kabupaten/kota yang dikumpulkan.


Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Ismanto mengungkapkan, dari jumlah dukungan 85.041 yang diserahkan 20 bakal calon DPD, sebanyak 6.821 dukungan statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 


"Mereka tidak boleh memberikan dukungan," ujarnya, Senin (16/1/2023)


Selain terdapat dukungan TMS, KPU Lampung juga mencatat sebanyak 11.840 dukungan dengan status Belum Memenuhi Syarat (BMS). 


Dengan demikian, total dukungan yang memenuhi syarat dari seluruh bakal calon DPD RI sebanyak 66.380 pemilih.


Beberapa kriteria dukungan yang TMS dari para bakal calon DPD tersebut antara lain dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, kepala desa dan sebagainya, serta masih berumur 17 tahun.


"Jadi pada proses verifikasi administrasi KPU kabupaten dan kota itu bekerja memverifikasi potensi dari dukungan yang diberikan oleh bakal calon DPD apakah ada ASN di dalamnya, atau TNI/Polri dan sebagainya," jelas Ismanto, dilansir IDNTimes.


Untuk katagori dukungan BMS salah satunya yakni memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetapi pada formulir daftar pendukung model F1 tidak ada atau sebaliknya. 


Sesuai PKPU Nomor 10 Pasal 69 Poin 45, dukungan BMS masih dapat diajukan kembali dalam masa perbaikan dari 16-22 Januari 2023.


"Tapi dukungan berstatus TMS tidak dapat diajukan kembali," ujar Ismanto.


Pihaknya meminta baka; calon DPD yang akan menyampaikan masa perbaikan, agar memastikan kembali dukungan tersebut, apakah sudah masuk dalam daftar pemilih tetap atau belum.


"Sekarang sudah bisa cek DPT secara online, harus satu-satu dicek karena dukungan ini salah satu syaratnya harus masuk dalam daftar pemilih. Kalau tidak dicek, ketika dia tidak masuk ke dalam daftar pemilih, statusnya langsung TMS," jelas Ismanto.


Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, mengatakan terdapat tiga potensi dugaan terkait data DPD saat ini. 


Menurutnya, Bawaslu akan membuktikan apakah benar dukungan tersebut nyata atau dapat dari sembarang tempat.


"Kalau kita melihat dari indikasi awal, di form F1 ada nama, NIK dan tanda tangan. Terlihat nampaknya tanda tangan ini goresannya sama," ujar Iskardo.


Menurutnya, Bawaslu akan memastikan apakah di dalam dukungan tersebut ada TNI, Polri, ASN, penyelenggara pemilu dan seterusnya. 


"Sebab, Bawaslu mendapat laporan bahwa ada panwascam masuk dalam dukungan," ungkap Iskardo.


Indikasi selanjutnya adalah apakah DPD sudah memenuhi syarat umur. Masih ada kesempatan untuk memperbaiki jika ada yang sudah memenuhi administrasi dan ada yang belum.


"Paling tidak kita akan menciptakan semangat pemilu yang fair. Bahwa dukungan itu benar nyata di lapangan, bukan asal comot KTP atau yang kita kenal kemarin pencatutan. Calonnya ada beberapa BMS itu faktornya, misal si A nama satu orang tapi tercantum di beberapa dukungan," jelas Iskardo.


Bawaslu juga membuka posko pengaduan di kabupaten jika ada masyarakat ingin melaporkan tentang pencatutan. Atau bisa langsung melaporkan melalui sosial media Bawaslu dan Panwascam. (*)