![]() |
| Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Sejumlah kasus kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren (ponpes) di Lampung menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) provinsi setempat.
Kanwil Kemenag Lampung akan segera mengevaluasi dan berkolaborasi dengan instansi perlindungan anak menyangkut kasus kejahatan asusila ini.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo, mengaku prihatin atas terjadinya sejumlah kasus kejahatan seksual tersebut.
"Kita prihatin atas tindakan asusila ini, karena menyangkut marwah pondok pesantren," ujarnya, Senin (9/1/2023).
Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan evaluasi menyeluruh.
"Kita tidak ingin pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan dinodai oleh yang seperti ini," kata Puji, dilansir Kompas.com.
Evaluasi tersebut mulai dari syarat administrasi pendirian ponpes seperti izin Kemenag hingga sarana dan prasarana yang ada di lingkungan ponpes.
"Harus ada yang dipenuhi, fasilitas ada, kiyai ada, sarana ada, tempat tinggal ada," kata Puji.
Berdasarkan penelusuran Kanwil Kemenag Lampung, ponpes yang menjadi TKP (tempat kejadian perkara) kasus asusila di Kabupaten Lampung Utara ternyata beroperasi tanpa memiliki izin kemenag.
"Yang di Lampung Utara itu ternyata izin dari kemenag belum ada," kata Puji.
Selain itu, sebagai langkah pencegahan kejadian serupa tidak terulang, Kemenag Lampung berkolaborasi dengan instansi atau lembaga perlindungan anak dan perempuan.
"Kita terus melakukan pembinaan dan kolaborasi dengan Dinas PPA serta Satgas Perlindungan Anak. Kita kampanyekan terus pendidikan yang ramah anak," ungkap Puji.
Ke depan, assessment dari instansi ini diperlukan agar izin Kemenag tentang penyelenggaraan pendidikan keagamaan bisa diberikan.
Meski menjadi tamparan yang keras, Puji meminta masyarakat tidak menyamaratakan (generalisir) seluruh ponpes.
"Masih banyak yang berkualitas dan prestasi," kata Puji.
Diberitakan sebelumnya, tiga kasus pencabulan anak di bawah umur menimpa kalangan santri di 3 kabupaten di Lampung.
Para korban dicabuli pelaku di dalam lingkungan pondok pesantren (ponpes).
Berdasarkan data yang dihimpun dari jajaran polres, kasus ini terjadi di Lampung Selatan, Tulang Bawang Barat, dan Lampung Utara selama kurun waktu Desember 2022-Januari 2023.
Kasus pertama terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat yang dilakukan pimpinan ponpes berinisial AA. Pelaku memerkosa 6 orang santriwati.
Kasus kedua yakni terjadi di Kabupaten Lampung Selatan dengan pelaku berinisial MI. Pelaku melakukan kejahatan seksual terhadap 3 orang santriwati.
Kasus ketiga terjadi di Kabupaten Lampung Utara yang juga dilakukan oleh pimpinan ponpes. Pelaku berinisial AH mencabuli seorang santriwati. (*)
