Notification

×

Modus Pacaran, Duda di Lampung Setubuhi ABG, Sempat Dibawa ke Jawa

02 January 2023 | 8:19 PM WIB Last Updated 2023-01-09T15:19:02Z
Tersangka, SP (40) dibekuk kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur (Foto: Istimewa)

TANGGAMUS - Berjanji akan menikahi, duda di Lampung menyetubuhi anak baru gede (ABG) dengan modus memacarinya. 


Tersangka, SP (40) dibekuk kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban, DA (17) yang merupakan tetangganya di Kecamatan Air Naningan, Tanggamus.


Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengatakan SP ditangkap atas dasar laporan ibu kandung korban ke Polsek Pulau Panggung. 


“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis 29 Desember 2022 pukul 16.00 di Kecamatan Air Naningan,” ujarnya, Senin (2/1/2022).


Sebelum diringkus, Pelaku sempat membawa korban ke luar Lampung. Selain itu, DA juga disetubuhi di rumah tersangka.


“Dengan modus memacari korban yang masih pelajar, tersangka membawa korban tanpa pamit, juga melakukan persetubuhan di rumah tersangka,” ungkap Hendra, dilansir IDNTimes.


Tersangka merupakan duda cerai hidup. SP berjanji akan bertanggungjawab menikahi DA.


Namun ibu korban tidak terima atas perilaku tersangka, sehingga membuat laporan ke polisi.


“Perilaku tersangka telah mencoreng nama baik keluarga korban, sehingga sang ibu lebih memilih melaporkan perbuatan tersebut ke polisi,” jelas Hendra.


Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat tersangka melakukan kejahatannya.


Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.


“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Hendra.


Sementara SP mengaku mengenal korban karena rumahnya bersebelahan, juga sering komunikasi melalui pesan instan serta bertemu di luar rumah.


Tersangka mengaku telah bercerai dengan istrinya sejak tahun 2017. 


Beberapa bulan lalu SP membawa korban ke Surabaya, Jawa Timur dengan niat akan dinikahi. Namun tak kunjung mendapat restu, sehingga ia kembali ke Lampung.


“Saya sempat bawa korban ke Surabaya, Kami suka sama suka. Tapi orang tuanya tidak merestui,” tutur SP. (*)