![]() |
| Polisi menangkap AT (50) saat sedang di sekolah. (Foto: Dok. Polres Mesuji) |
MESUJI - Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta di Lampung ditangkap polisi karena mencabuli siswinya.
AT (50) Kepala SMP di Kabupaten Mesuji, Lampung mencabuli dua siswi setelah mereka mengadu kepada pelaku jika dicabuli teman sekolahnya.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan pelaku dilaporkan oleh orang tua korban atas kasus pencabulan yang dilakukannya pada awal Desember 2022 lalu.
"Yang bersangkutan kami tangkap kemarin di tempat kerjanya," ujarnya, Jumat (13/1/2023).
Kedua korban pencabulan itu siswi kelas 1 yakni NVP (12) dan AS (12), .
Saat ini kedua korban dirawat di rumah masing-masing untuk menghilangkan trauma yang dialami mereka.
Peristiwa berawal ketika keduanya dipanggil AT, yang mendapat informasi telah mengalami tindakan pelecehan seksual oleh rekan sekolah mereka.
"Keduanya dipanggil di ruang UKS. Di sana bukannya mendengarkan peristiwa pelecehan yang dialami siswinya, namun meminta keduanya membuka baju dan melakukan pencabula," ungkap Yudo, dilansir detikcom.
Kedua siswi tersebut kemudian melaporkan pencabulan yang sang kepala sekolah kepada orang tuanya. Pihak keluarga yang tidak menerima perlakuan tersebut lalu melapor ke polisi.
Polisi kemudian menangkap pelaku di sekolah dan ditahan di kantor polisi guna diperiksa secara intensif. (*)
