Notification

×

Perampok Rumah Perwira Polisi Lampung Ternyata Komplotan Johar Cs, Ini Kronologinya

23 January 2023 | 10:26 AM WIB Last Updated 2023-01-27T16:18:30Z
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung menangkap dua dari empat orang kelompok pencuri spesialis rumah mewah. (Foto: Dok. Satreksrim Polresta Bandar Lampung).

BANDAR LAMPUNG - Kasus pencurian di rumah milik perwira Polda Lampung Oktober 2022 lalu terungkap. Dua dari empat pelaku ditangkap Tekab 308 Polresta Bandar Lampung.


Keduanya ditangkap setelah diburu selama tiga bulan terakhir, Sabtu (21/1/2023) malam,


Kedua pelaku, Febri Eka Satya alias Ari (44), warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan dan Ahmad Hanafi (28), Warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar Lampung Selatan.


Ternyata kedua pelaku merupakan anggota komplotan Johar (54) alias Jo, warga Kabupaten Way Kanan, Lampung yang sudah terkenal malang melintang di dunia kejahatan.


"Dalam aksinya, kelompok Johar Cs kerap menyasar rumah mewah yang ditinggal bepergian pemiliknya," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, Senin (23/1/2023). 


Sebelum beraksi, komplotan pencuri berjumlah empat orang itu terlebih dulu berkeliling mengendarai mobil di sejumlah lokasi permukiman dan perumahan mewah.


Setelah memastikan rumah menjadi target sasarannya, mereka kemudian memetakan situasi di sekitar rumah akan disatroninya. 


Lalu komplotan garong ini berbagi peran agar sukses menjarah barang berharga milik calon korbannya.


Tiga pelaku, termasuk Johar, masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak bagian pintu dan jendela rumah. Sementara satu orang lainnya ditugaskan menunggu dan berjaga di luar rumah.


Hanya butuh waktu kurang dari satu jam, para pelaku mampu menjarah barang berharga milik korban, seperti perhiasan, peralatan elektronik, serta brangkas berisi uang tunai dan dokumen penting lainnya di kamar. 


"Komplotan pencuri itu kemudian kabur membawa barang curian menggunakan mobil yang sudah menunggu," ujar Dennis, dilansir IDNTimes.


Kronologi


Satu kasus yang disorot publik adalah pencurian di rumah mewah milik perwira menengah Polda Lampung 22 Oktober 2022 lalu. 


Komplotan Johar menyatroni rumah mewah di Kecamatan Tanjung Senang Bandar Lampung milik Kompol Zulkarnaen. 


Saat itu rumah dalam kondisi sepi karena ditinggal penghuninya bepergian.


Kondisi rumah yang sepi itu diketahui komplotan Johar. Mereka kemudian mengatur rencana dan strategi, berbagi tugas sebelum menjarah barang berharga yang tersimpan di dalam rumah korban.


Johar lalu memerintahkan Jaya Saputra (29) masih memiliki hubungan saudara, untuk memetakan lokasi rumah yang akan disatroninya dengan mengendarai sepeda motor. 


Setelah beberapa jam mengamati kondisi rumah korban dan situasi di sekitarnya, Johar kemudian menghubungi Ari dan Hanafi untuk mendekat ke lokasi rumah korbannya.


Setelah itu, komplotan garong tersebut masuk ke dalam rumah korban dengan merusak gembok pagar dan bagian pintu depan.


Kondisi rumah yang sepi itu dimanfaatkan Johar Cs untuk menjarah seluruh barang berharga tersimpan di dalam kamar tidur korban.


Barang yang dicuri yakni satu unit laptop, dua jam tangan mewah, uang tunai Rp15 juta, serta brangkas berukuran sedang berisi dua surat kepemilikan kendaraan dan sertifikat dokumen tanah perusahaan.


Usai menjarah barang berharga tersebut, komplotan garong itu kemudian kabur mengendarai mobil jenis Suzuki Ertiga berwarna silver sudah dipersiapkan dan menunggu di depan rumah korban. 


Johar cs kemudian membawa barang-barang hasil curian itu ke suatu tempat di kawasan Natar Lampung Selatan.


Johar kemudian membagi bagi hasil curiannya tersebut. Lemari brangkas berisi surat dokumen penting milik korban dibuang ke sungai areal perkebunan karet kawasan Jati Agung Lampung Selatan. 


Komplotan kemudian berpisah untuk menghilangkan jejak dengan mendapat bagian hasil masing masing.


Polsek Tanjung Senang dan Polresta Bandar Lampung menerima laporan peristiwa pencurian itu, kemudian mendatangi lokasi mengerahkan Tim Inafis untuk menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). 


Di rumah milik Perwira Menengah Polda Lampung itu, polisi memintai keterangan para penghuninya serta sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.


“Awalnya kita turunkan Tim Inafis untuk mencari kemungkinan adanya jejak para pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian,” kata Dennis.


Setelah menggelar olah TKP, polisi kemudian membentuk tim untuk mengungkap peristiwa pencurian di rumah Kompol Zulkarnaen. 


Tim terdiri dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Polsek Tanjung Senang, beserta Ditreskrimum Polda Lampung merunut jejak di sekitar lokasi sebelum dan sesudah peristiwa pencurian itu terjadi.


“Hasilnya kami mendapatkan petunjuk yang mengarah terhadap kelompok Johar Cs. Kemudian melakukan penyelidikan lebih dalam untuk menangkap para pelakunya,” kata Dennis.


Kabur ke Luar Lampung


Mengetahui pencurian di rumah milik perwira menengah Polda Lampung menjadi sorotan publik dan media, komplotan Johar Cs kemudian mengatur strategi untuk melarikan diri. 


Johar beserta saudaranya, Jaya Saputra kabur ke luar Provinsi Lampung, sementara dua rekannya Ari dan Hanafi selalu berpindah-pindah lokasi persembunyiannya.


“Awalnya rumah kediaman masing masing terduga pelaku sudah kami datangi dan lakukan penggerebekan. Namun komplotan itu sudah terlebih dulu melarikan diri, sehingga kami lakukan penyelidikan hingga ke luar kota,” ujar Dennis lagi.


Proses penyelidikan dan perburuan terhadap komplotan Johar Cs ini membuahkan hasil. 


Meski dalam pelariannya sebagai buronan, Johar rupanya tidak bisa meninggalkan kebiasaannya sebagai pencuri. 


Bersama Jaya Saputra dan dua rekan lainnya di tempat pelarian, Johar kembali mencuri di sebuah rumah kawasan Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat.


Johar cs mencuri di rumah warga dan menggasak sejumlah barang berharga yaitu lima unit laptop berbagai merek, lima paspor, serta uang tunai dalam bentuk pecahan Yuan Cina sebesar 20.000 CNY. 


Kepolisian setempat yang menerima laporan korban melakukan penyelidikan dan meringkus komplotan Johar Cs sehari setelah peristiwa terjadi.


Ihwal tertangkapnya Johar beserta komplotannya oleh Polres Cirebon Kota diketahui kepolisian di jajaran Polda Lampung. 


Petugas dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung beserta Polsek Tanjung Senang kemudian berangkat menuju Polres Cirebon Kota.


Mendapat informasi itu tim langsung bergerak menuju Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, untuk mengungkap kasus pencurian di wilayah Kota Bandar lampung. 


"Dari keterangan Johar dan Jaya Saputra didapat dua nama yakni Ari dan Hanafi yang terlibat dalam pencurian di rumah milik perwira polisi tersebut,” papar Dennis.


Kabar tertangkapnya Johar oleh Kepolisian Polres Cirebon Kota diketahui tersangka Ari dan Hanafi.


Keduanya sempat berpindah-pindah lokasi persembunyian untuk menghindari pengejaran pihak kepolisian di Kota Bandar Lampung.


Dennis memerintahkan personelnya menyelidiki dan mendeteksi keberadaan Ari dan Hanafi dari komplotan Johar tersebut. 


Tim dibagi menjadi dua untuk segera melakukan penangkapan terhadap dua nama itu.


Dua pekan melakukan penyelidikan, Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil mendeteksi keberadaan Ari dan Hanafi. 


Tersangka pertama yang diringkus Ahmad Hanafi saat berada di lokasi persembunyiannya Desa Mandah, Kecamatan Natar Lampung Selatan. 


"Dia sempat melawan saat diminta menunjukkan rekan lainya, maka kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Dennis, alumni Akpol 2010 B itu.


Usai menangkap Hanafi, Tekab 308 Polresta Bandar Lampung kemudian bergerak menuju lokasi persembunyian tersangka lainnya. 


Awalnya petugas sempat dikelabui Ari yang hendak melarikan diri dengan bersembunyi di belakang rumah kontrakannya. 


Untuk menghindari hal tidak diinginkan, tersangka Ari turut diberikan tindakan tegas dan terukur oleh polisi yang menangkapnya.


Dari pemeriksaan awal polisi, kedua tersangka mengaku terlibat pencurian di rumah Kompol Zulkarnaen. 


Keduanya dihubungi Johar untuk ikut mencuri barang berharga di dalam rumah korban. 


Bahkan kedua tersangka juga yang diperintahkan membuang lemari brangkas.


“Kami masih mencari brangkas yang disebutkan kedua tersangk. Kami sudah menyita barang bukti satu unit mobil dan sepeda motor yang digunakan mereka saat beraksi. Selain itu terdapat juga sejumlah buku rekening dan surat surat yang diduga hasil kejahatan,” terang Dennis.


Febri Eka Satya alias Ari merupakan residivis kasus hilangnya ribuan lembar notice pajak milik Samsat Kabupaten Way Kanan 2015 dan sudah menjalani hukuman pidana selama satu tahun.


Sementara dari catatan kepolisian, Johar pernah terlibat kasus pencurian barang berharga di rumah warga Kabupaten Pringsewu 2017 lalu. Saat itu Johar Cs tepergok korban dan warga.


Penangkapan terhadap Johar Cs menghebohkan warga dan pengguna kendaraan di jalan raya, karena sempat terjadi aksi baku tembak antara para pelaku dengan polisi.


“Kami masih mengembangkan dan terus menggali keterangan dari kedua tersangka. Kami menduga kemungkinan adanya TKP lain dari aksi kejahatan yang dilakukan Johar Cs,” jelas Dennis.


Polresta Bandar Lampung menjerat keduanya dengan pasal 363 Kuhp juncto Pasal 55 tentang aksi pencurian, serta terancam hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara. (*)