![]() |
| Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto menunjukkan pistol mainan yang digunakan tersangka MSB untuk merampok dua minimarket di Kabupaten Madiun, Kamis (19/1/2023). (Foto: Kompas.com) |
MADIUN - Tim Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Madiun menangkap terduga pelaku perampokan dua minimarket yang terjadi di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dalam dua pekan terakhir.
Terduga pelaku itu MSB (22), warga asal Lampung. Dia merampok dua minimarket di Kabupaten Madiun hanya bermodalkan senjata mainan yang dibelinya dari toko online.
“Tersangka bersama satu rekannya, AT (DPO) menggunakan pistol mainan untuk melancarkan aksi perampokannya di dua minimarket Kabupaten Madiun. Pistol mainan yang difungsikan sebagai korek api dibeli MSB di sebuah toko online,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto, Kamis (19/1/2023).
MSB ditangkap di kos-kosan wilayah Lampung pada Senin (16/1/2023).
Kepada polisi, tersangka mengaku menggunakan pistol mainan yang terbuat dari besi itu untuk menakut-nakuti kasir minimarket, sehingga mau menunjukkan lokasi brankas penyimpanan uang.
Tersangka memilih dua lokasi minimarket, yakni di Saradan dan Balerejo, lantaran kasirnya saat itu perempuan.
Selain itu, para pelaku memilih waktu merampok saat toko sedang kondisi sepi.
“Mereka menjalankan aksinya saat toko sedang sepi pengunjung seperti saat toko baru buka atau toko akan tutup. Seperti kasus perampokan di minimarket Saradan Mart terjadi sekitar Minggu (8/1/2023) pukul 22.30 WIB saat itu toko akan tutup,” kata Danang.
Sementara aksi perampokan di Alfamart Balerejo terjadi pada Rabu (11/1/2023) pagi sekitar pukul 05.45 WIB saat toko sementara buka.
Menurut Danang, pada aksi perampokan pertama, tersangka bersama rekananya menggondol uang Rp 4.463.000.
Sedangkan perampokan kedua di Alfamart Balerejo, terduga pelaku menggasak uang dari brankas senilai Rp 39.873.500.
MSB ditangkap setelah terlacak kendaraan yang ditumpanginya dari rekaman CCTV. Sedangkan rekan tersangka kabur saat polisi hendak menangkap di tempat persembunyiannya.
MSB merupakan seorang residivis dalam kasus perampokan dengan modus yang sama di wilayah Cikarang.
Tersangka pernah dihukum 2 tahun 6 bulan dan baru keluar November 2022.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sepeda motor Honda Beat warna hitam, helm, jam tangan, satu unit korek api model pistol beretta warna silver, satu unit korek api model pistol hellcat warna hitam, handphone dan uang tunai sejumlah Rp 1.500.000.
MSB dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Saat ditanya terkait uang hasil rampokannya, MSB mengaku digunakan untuk membayar utang kepada orang lain.
“Uang itu saya gunakan untuk membayar uutang kepada orang dalam jumlah yang banyak,” kata MSB.
Diketahui, Alfamart di Desa Jerukgulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dirampok, Kamis (12/1/2023).
Perampok yang berjumlah dua orang menggasak uang senilai puluhan juta rupiah.
Sebelum menggasak uang Rp 39,8 juta yang tersimpan dalam brankas, satu dari dua pelaku sempat menodongkan pistol kepada petugas Alfamart. (*)
