Notification

×

Raup Ratusan Juta, Pedagang Eceran di Lampung Tipu Puluhan Penjual Grosir Sembako

23 January 2023 | 9:38 PM WIB Last Updated 2023-01-27T16:18:30Z
M (56) pedagang eceran yang menipu puluhan pedagang grosir di Kabupaten Pringsewu, Sabtu (21/1/2023). (Foto: Dok. Polres Pringsewu)

PRINGSEWU - Kerap menipu pedagang sembako grosiran, seorang penjual eceran di Kabupaten Pringsewu, Lampung ditangkap polisi. 


Puluhan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dari aksi pelaku. 


Kepala Satreskrim Polres Pringsewu Inspektur Satu (Iptu) Feabo AM Pranata membenarkan pihaknya telah menahan pelaku penipuan berinisial M (56) warga Pringsewu. 


Pelaku M ditangkap tanpa perlawanan di Pekon (desa) Sidodadi pada Kamis (19/1/2023) kemarin.


Feabo mengatakan, mayoritas korban yang ditipu M adalah pedagang grosiran sembako yang ada di Kabupaten Pringsewu dan kabupaten lain. 


Jumlah korban diperkirakan mencapai puluhan pedagang dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. 


"Pelaku merupakan pedagang eceran yang mengincar korban pedagang besar atau grosir," kata Feabo, Sabtu (21/1/2023). 


Berdasarkan penyelidikan polisi, penipuan itu dilakukan pelaku dengan modus membeli sejumlah sembako secara tunai pada saat pertama kali bertransaksi. 


"Awalnya pelaku membeli dan membayar kepada korban secara tunai dan lunas," kata Feabo, dilansir Kompas.com


Namun, setelah beberapa kali transaksi pelaku tidak membayar barang-barang yang sudah dibelinya. 


Feabo menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk melihat apakah ada korban lain atas aksi pelaku. 


"Saat ini ditahan di Mapolres Pringsewu dan menjalani pemeriksaan," kata Feabo. 


Diketahui, puluhan pedagang sembako grosiran di Kabupaten Pringsewu terkena penipuan berkedok pembelian. 


Kasus penipuan ini telah dilaporkan ke Polres Pringsewu dengan nomor laporan LP/B/521/lX/2022/SPKT/Polres Pringsewu/Polda Lampung pada Senin (26/9/2022).


Salah satu korban, M Nur Ikbal mengungkapkan, sejauh ini pedagang yang menjadi korban penipuan mencapai 24 pedagang dari Kabupaten Pringsewu, Lampung Timur dan Lampung Tengah. 


Ikbal tertipu hingga Rp 15 juta akibat penipuan tersebut. Penipuan ini dialami Ikbal pada Jumat (23/9/2022) sekitar pukul 10.47 WIB. 


Ketika itu, terlapor pelaku menghubunginya melalui telepon setelah sebelumnya berkomunikasi di media sosial. 


“Pelaku memesan beras, dan mengaku akan dibayar setelah barang diantar,” kata Ikbal. 


Jumlah yang dipesan oleh pelaku cukup menggiurkan, yakni sebanyak 1.750 kilogram. 


Ikbal mengaku tidak curiga lantaran pelaku membayar uang muka sebesar Rp 4 juta. (*)