SURABAYA - Otak pelaku pembobol rekening BCA milik Muin Zachry oleh tukang becak, Mohammad Thoha tidak konsisten menjawab pertanyaan di persidangan.
Ia sempat dimarahi hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang kasus pembobolan rekening BCA oleh Tukang Becak di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (24/1/2023).
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa perkara pembobolan rekening BCA, ketua majelis hakim Marper Pandiangan menanyakan di mana Thoha saat Setu beraksi.
"Saya di depan kantor BCA, yang mulia, yang ambil cuma Setu," ujar Thoha yang mengikuti sidang secara online dari tahanan menjawab pertanyaan Marper.
"Kenapa tidak ikut masuk?" tanya Marper dari ruang Sari II Pengadilan Negeri Surabaya.
"Saya merasa bersalah," jawab Thoha, dilansir detikcom.
"Yang benar yang mana? Merasa bersalah atau takut kerekam CCTV? Keteranganmu di BAP (berita acara pemeriksaan) seperti itu. Mana yang benar?" sergah Marper memburu Thoha.
Bukan sekali itu Thoha menjawab pertanyaan dengan plintat-plintut. Jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla sempat meminta Thoha agar tidak plin-plan.
"Kamu memberikan keterangan kok mencla-mencle (plin-plan). Di BAP kamu bilang tanggal 3, bukan tanggal 5!" ujar Dilla saat menanyakan kapan Thoha merencanakan pembobolan rekening Muin.
Fakta lain terungkap. Korban disebut yang memberi tahu sendiri ke pelaku pembobolan bahwa memiliki uang Rp 345 juta di rekeningnya.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa otak pembobolan rekening milik Muin Zachry, Mohammad Thoha mengaku sempat diajak bisnis oleh korban. Pelaku kemudian tergiur dengan banyaknya uang korban.
"Waktu saksi (Muin) bincang-bincang sama saya ngaku punya uang dan mengajak bisnis bersama. Saksi sendiri yang bilang ada 345 juta," ujar Thoha.
JPU pun melanjutkan pertanyaannya. Dari mana Thoha mengetahui nomor PIN BCA milik Muin?
Pria berkepala plontos itu mengakui bahwa dirinya memang mengintip HP Muin.
"Saya mengintip pas Saksi Muin buka M-Banking," ujar Thoha.
Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan yang memimpin persidangan tersebut mengambil alih pertanyaan.
Dia menanyakan kapan Thoha memiliki niat untuk mengambil buku tabungan, kartu ATM, dan KTP milik Muin.
"Punya rencana dan ambil uang itu pada hari Jumat. Itu (KTP, buku rekening, dan kartu ATM) saya ambil pas saksi lengah. Tanggal 5 (Agustus 2022), pas Salat Jumat," ujar Thoha.
Pernyataan Thoha tentang dirinya sempat diajak oleh Muin untuk berbisnis itulah yang belum disampaikan dalam berkas perkara persidangan itu.
Mengenai pernyataan Thoha itu, media sudah mencoba mengklarifikasi ke Muin melalui penasihat hukumnya, Dewi.
Namun, yang bersangkutan belum merespons hingga berita ini ditulis.
Seperti diketahui, Thoha telah memperalat tukang becak Setu agar mau menguras uang Muin di BCA. Ia mengiming-imingi Setu dengan imbalan Rp 5 juta.
Saat itu Thoha menyatakan kepada Setu yang perawakannya mirip dengan Muin bahwa ayah Thoha sedang sakit, tidak bisa mengambil sendiri uang di bank.
Jadilah pada Jumat 5 Agustus 2022 di BCA Kantor Cabang Utama Jalan Indrapura Surabaya, Setu berhasil mengelabui teller Maharani Istono Putri agar mencairkan uang Rp 320 juta milik Muin.
Penipuan dan kelalaian nasabah
Sebelumnya, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja meyakini teller sudah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur.
"Ini penipuan dan kelalaian nasabah. Kami yakin dan bela teller kami tidak salah," kata Jahja, Jumat (20/1/2023).
Jahja menegaskan peristiwa tersebut adalah pencurian data nasabah lantaran ada kelalaian. Menurut dia, BCA bisa diminta sebagai saksi.
Selain itu, menurut Jahja, seharusnya sebagai nasabah seharusnya menyimpan secara hati-hati KTP, PIN, dan buku tabungan masing-masing.
Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn mengungkapkan kasus tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di pengadilan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sehingga BCA belum dapat menyampaikan tanggapan terkait materi atau pokok perkara sampai putusan persidangan keluar," kata dia. (*)
