![]() |
| Empat terdakwa kasus dugaan korupsi Jalan Ir Sutami Lampung jalani sidang perdana di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin (30/1/2023). (Foto: Lampung Geh) |
BANDAR LAMPUNG - Sidang perdana kasus korupsi Jalan Ir Sutami-Simpang Sribawono, Lampung, mulai digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin (30/1/2023).
Sidang kasus korupsi tersebut menghadirkan empat terdakwa yakni Bambang Wahyu Utomo, Hengki Widodo alias Engsit, Syahroni, dan Rukun Sitepu.
"Keempat terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 29,2 miliar," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Sri Aprilinda, dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Dalam surat dakwaan, keempatnya didakwa dengan dakwaan primair dan subsidiair.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu atas dakwaan jaksa penuntut umum tersebut, penasihat hukum terdakwa Bambang Wahyu Utomo dan Hengki Widodo alias Engsit, Tumpal P Hutabarat, bakal mengajukan eksepsi.
"Kami penasihat hukum dari Bambang Wahyu dan Hengki Widodo selaku direktur dan komisaris dari PT Usaha Remaja Mandiri (URM) akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan jaksa yang dibacakan tadi," kata Tumpal, dilansir Kumparan.
Alasan pihaknya mengajukan eksepsi tersebut karena salah satunya uraian di dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum dinilai tidak lengkap.
"Kedudukan mereka di sana adalah sebagai direktur dan komisaris. Tadi kita dengar dalam dakwaan JPU disebutkan selaku komisaris, selalu direktur mereka tidak ikut pekerjaan teknis," ujar Tumpal.
Yang kedua, lanjut dia, jaksa tidak menguraikan apa perbuatan mereka itu, hanya disuruh memerintahkan.
"Kaitannya, kapan dia memerintahkan, kalau dibocorkan, apa hubungannya dengan kerugian negara," kata Tumpal.
Menurutnya, kerugian negara itu bukan pada proses harga perkiraan sendiri (HPS), tetapi adanya di pelaksanaan.
"Itu yang mau coba kita uraikan, karena uraiannya kita lihat tidak menguraikan dengan runut," jelas Tumpal.
Terkait pokok isi surat dakwaan yang telah dibacakan, pihaknya akan mendalami pada sidang pembuktian ke depan.
"Nanti kita lihat di sidang pembuktian, kita lihat perkembangan," ujar Tumpal. (*)
