![]() |
| Tiga terdakwa kasus korupsi PMB Unila (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung menjadwalkan persidangan tiga terdakwa kasus korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022 mulai Selasa 10 Januari 2023.
Ketiga terdakwa yakni Rektor Unila nonaktif Prof Kanomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif Prof Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif Muhammad Basri.
"Jadwal dan pimpinan majelis hakim bagi ketiga terdakwa sudah keluar dan akan mulai disidang Selasa (10/1/2023) pekan depan," ujar Humas PN Tipikor Tanjung Karang, Hendro Wicaksono, Kamis (5/1/2023).
Berdasarkan penetapan persidangan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, proses sidang Prof Karomani akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Tanjung Karang, Lingga Setiawan.
Ketua majelis hakim akan didampingi dua anggota majelis hakim yaitu Edi Purbanus dan Aria Verronica.
"Sidang atas nama Karomani nanti, ketua majelis hakimnya sudah ditunjuk dan terpilih adalah Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pak Lingga Setiawan," ucap Hendro, dilansir IDNTimes.
Untuk berkas perkara terpisah lainnya dari sangkaan perbuatan korupsi suap dua terdakwa atas nama Prof Heryandi dan Muhammad Basri juga telah ditetapkan pimpinan majelis hakim.
Keduanya akan disidangkan oleh tiga majelis hakim dengan dipimpin Wakil Ketua PN Tipikor Tanjung Karang Achmad Rifai, dan dua anggota majelis Efianto D serta Edi Purbanus, dalam nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
"Ya, ini sebab berkas perkara di-split atau terpisah. Tapi tetap persidangan dilaksanakan di hari yang sama," jelas Hendro.
Dalam perkara korupsi ini, Prof Karomani disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian tersangka Prof Heryandi dan M. Basri, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)
