![]() |
| Andi Desfiandi (kemeja batik) Foto: Istimewa |
BANDAR LAMPUNG - Terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Jalur Mandiri Universitas Lampung (Unila) Andi Desfiandi menyumpahi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.
Hal itu setelah dirinya dituntut hukuman penjara dua tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
Andi berharap Jaksa KPK segera mendapatkan balasan atas tuntutan yang diberikan terhadap dirinya.
Ucapan tersebut disampaikan Andi usai dirinya diminta Majelis Hakim memberikan tanggapan, ihwal tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa KPK, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (4/1/2023).
Di muka persidangan, Andi Desfiandi memberikan tanggapan dengan mengatakan dirinya dizalimi.
"Innalilahi wa innailaihi rojiun, saya yakin keadilan akan ditegakkan. Saya sebagai orang yang terzalimi, berdoa kepada Allah SWT agar doa saya diijabah," ujarnya.
Andi menyerahkan kepada Allah SWT dan penasehat hukumnya.
"Kepada JPU KPK terima kasih, semoga apa yang dilakukan segera mendapatkan balasan," kata dia, dilansir detikcom.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut hukuman penjara selama dua tahun terhadap Andi. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 5 bulan penjara.
Andi dikenakan Pasal 5 Ayat 1 b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Penuntut Umum KPK juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan serta meringankan terdakwa dalam penuntutan ini.
"Bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang penindakan pemberantasan korupsi," ucap JPU.
"Hal yang meringankan bahwa terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan, terdakwa belum pernah dihukum serta terdakwa memiliki tanggungan (keluarga)," terang Jaksa. (*)
