![]() |
| Karomani (berpeci) saat hendak sidang (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Terdakwa kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) eks Rektor Karomani terus meminta dipindahkan penahanannya dari Rutan Way Huwi ke Lapas Rajabasa Bandar Lampung.
Alasan pemindahan itu dikarenakan untuk kepentingan di persidangan, mengingat ada perbedaan keterangan dari dua terdakwa lainnya yakni mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M Basri.
Diketahui, Karomani saat ini masih berada dalam satu sel dengan dua terdakwa lainnya.
Tim kuasa hukum terdakwa Karomani, Sukarmin mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Rajabasa dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) terkait pemindahan sel tahanan tersebut.
"Kita sudah berkoordinasi dengan lapas dan Dirjen PAS melalui Kanwil Kemenkumham, sepanjang memang ada penetapan dari majelis hakim kami akan lanjutkan," ujarnya, Jumat (20/1/2023).
Sebelumnya, pada persidangan yang digelar Selasa (17/1), Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan juga sempat menanyakan terkait permohonan pemindahan sel tahanan tersebut ke jaksa penuntut umum KPK RI.
"Permohonan saudara (Karomani) kemarin, majelis akan bertanya ke jaksa tentang permohonan terdakwa supaya dipindahkan dari Rutan Way Huwi ke Lapas Rajabasa," kata Lingga, dilansir Kumparan.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK RI Agung Satrio Wibowo menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Lapas Rajabasa.
Dari hasil koordinasi itu, pada prinsipnya pihak lapas tidak keberatan, namun lapas membutuhkan surat penetapan dari Dirjen PAS.
"Karena itu nanti mengubah status tahanan, sedangkan kami tidak bisa mengupayakan surat penetapan itu dari Dirjen PAS izinnya. Kalau dari yang bersangkutan (Karomani) bisa mengupayakan silahkan saja," kata Agung.
Pihaknya siap untuk memindahkan terdakwa Karomani dari Rutan Way Huwi ke Lapas Rajabasa jika persyaratan yang diminta lengkap.
"Kami tentunya siap, tetapi kami butuh surat Dirjen PAS, kalau memang ketua majelis hakim mengizinkan untuk pindah dan ada surat dari Dirjen PAS," jelasnya.
Dalam sidang tersebut, ketua majelis hakim juga memerintahkan kepada JPU KPK RI agar para terdakwa merasa nyaman di dalam tahanan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Kami memerintahkan kepada jaksa supaya tahanan ini tidak dalam kondisi tertekan dan ini ada pengakuan dari terdakwa Karomani dia tidak nyaman karena menyangkut masalah kesaksian di persidangan," kata hakim. (*)
