![]() |
| Pelaku, AA (45) warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. (Foto: Istimewa) |
TULANG BAWANG BARAT - Dengan modus agar dapat berkah, pemilik pondok pesantren (Ponpes) Hidayatul Salafiah di Lampung mentyetubuhi anak di bawah umur, Sabtu 31 Desember 2022.
Pelaku, AA (45) warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung memperkosa tiga santriwatinya yakni HH (15), RH (15) dan SM (17) .
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu Dailami menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula di rumah pelaku, Tiyuh Tirta Makmur, Tulang Bawang Tengah, Jumat 23 Desember 2022 sekira pukul 00.00 WIB.
"Awalnya para korban dipanggil saat melakukan sholat tahajud, untuk masuk ke dalam rumah terduga pelaku AA dengan dalih meminta tolong untuk dibuatkan teh," ujarnya, Senin (2/1/2023).
Korban lalu dipaksa masuk ke dalam kamar dan pelaku langsung melakukan persetubuhan dengan membujuk korban agar mendapat berkah dari Tuhan.
"Setelah melakukan hal tersebut, keesokan harinya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, lalu keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat," jelas Dailami, dilansir Okezone.
Terungkapnya kasus ini saat penyidik pembantu Satreskrim Unit 4 melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan terlapor.
"Terlapor mengaku telah melakukan percabulan terhadap para korban, sehingga penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka, selanjutnya diamankan di Rutan Polres Tulang Bawang Barat," kata Dailami.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (*)
