Notification

×

Tiga Tahun Karomani Terima Gratifikasi PMB Unila Rp 6,98 M dan 10 Ribu Dolar Singapura

10 January 2023 | 9:32 PM WIB Last Updated 2023-01-27T16:18:32Z

Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani (Foto: Istimewa)


BANDAR LAMPUNG - Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani diduga menerima gratifikasi dari penerimaan mahasiswa baru (PMB) hingga Rp 6,98 miliar sejak 2020 hingga 2022.


Dugaan gratifikasi ini dipaparkan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Dakwaan Kedua terhadap Karomani.


Pada sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (10/1/2023) jaksa penuntut KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan gratifikasi itu terjadi sejak tahun 2020.


"Selama kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, terdakwa (Karomani) menerima gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru," kata Agung, dilansir Kompas.com.


Jumlah uang gratifikasi itu mencapai Rp 6,985 miliar dan 10.000 dolar Singapura.


Uang ini diterima Karomani melalui Heryandi (berkas terpisah), Asep Sukohar, Budi Utomo dan Mualimin yang bersumber dari pemberian orangtua calon mahasiswa.


Rinciannya pada 2020 Karomani menerima gratifikasi sebesar Rp 1,650 miliar dan 10.000 dolar Singapura. Kemudian 2021 Karomani memperoleh Rp 4,385 miliar dan 2022 sebesar Rp 950 juta.


Atas dugaan gratifikasi ini, jaksa penuntut KPK mendakwa Karomani dengan Pasal 12B ayat  (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Diberitakan sebelumnya, dugaan uang suap yang diterima Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani tidak hanya dari seleksi jalur mandiri.


Penyuapan juga terjadi melalui penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) atau jalur reguler.


Fakta ini terkuak dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (10/1/2023).


Pada dakwaan itu disebutkan Karomani cs telah meluluskan calon mahasiswa dari jalur reguler sebanyak enam orang. (*)