![]() |
| Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menunjukkan barang bukti (Foto: Kompas.com) |
BANDAR LAMPUNG - Pria asal Lampung membawa pergi anak tiri ke Jakarta lalu memperkosanya.
Pelaku, DY (41), buruh serabutan asal Kabupaten Tanggamus menculik lalu memperkosa P (9).
Parahnya, pelaku beberapa kali mengirimkan swafoto (foto selfie) pencabulan yang dilakukan terhadap anak tirinya kepada ibu kandung korban alias istrinya.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, tujuan swafoto itu dikirim pelaku agar ibu kandung korban tersakiti.
"Kita mendapatkan barang bukti berupa sejumlah foto saat pelaku mencabuli korban yang dikirim pelaku ke ibu korban," ujarnya di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (6/2/2023).
Pelaku bahkan sempat mengirimkan ancaman melalui pesan WhatsApp kepada ibu kandung korban.
"Jika tidak dapat ibunya, maka dapat anaknya pun jadi," kata Dennis menirukan ancaman pelaku, dilansir Kompas.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, foto-foto dan ancaman itu dikirim pelaku agar ibu korban tidak menceraikan dirinya.
"Ibu korban hendak menceraikan pelaku, sehingga pelaku sakit hati," kata Dennis.
Kronologi penculikan
Dari hasil penyelidikan polisi, penculikan terjadi pada Selasa (24/1/2023) di Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Saat itu korban tinggal bersama neneknya setelah ibu korban memutuskan berpisah dengan pelaku di Kabupaten Tanggamus.
DY yang tidak terima hendak diceraikan, mendatangi rumah nenek korban. Siswi kelas 3 SD itu kemudian dibujuk ikut dengannya ke Jakarta mengendarai sepeda motor.
Sesampainya di Jakarta, pelaku menyewa kamar kos di wilayah Pasar Minggu.
Selama dalam penculikan, korban mendapatkan kekerasan dan tindakan seksual dari pelaku.
"Saat anggota menggerebek kamar kos itu, korban terlihat sangat trauma," kata Dennis.
Pelaku dikenakan Pasal 83 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, berdalih dendam kesumat lantaran hendak diceraikan sang istri, seorang pria setengah baya nekat menculik dan memperkosa anak tirinya.
Korban berinisial P yang masih berusia 9 tahun itu diperkosa selama dibawa lari ke wilayah Jakarta. (*)
