Notification

×

Belum juga Ada Tersangka, Kejati Lampung Cari Niat Jahat Kasus Korupsi KONI Provinsi

23 February 2023 | 5:53 PM WIB Last Updated 2023-03-02T04:25:49Z
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Hutamrin (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Meski sudah lama naik ke tahap penyidikan, namun belum ada satu pun tersangka dalam kasus korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung.


Diketahui, KONI Lampung telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2.570.532.500 (Rp 2,5 miliar) ke kas daerah melalui Bank Lampung terkait kasus koruspsi tersebut.


Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan kendati kerugian negara telah dikembalikan, yang berarti benar terjadi korupsi di KONI Lampung, pihaknya akan tetap mengusut kasus ini.


Menurutnya, tim penyidik Kejati Lampung saat ini tengah melakukan pendalaman untuk mencari niat jahat dalam kasus korupsi di KONI Lampung ini.


"Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mencari niat jahat, itu yang kita utamakan. Kerugian sudah ada dari hasil audit," kata Hutamrin, Rabu (22/2/2023).


Untuk mendalami niat jahat tersebut, Kejati Lampung juga meminta pendapat ahli.


Hutamrin mengatakan, jika Kejati Lampung tidak akan sembarangan untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.


"Tim penyidik melakukan pendalaman dengan minta pendapat ahli. Kita tidak mau sembarangan menentukan tersangkanya, karena tindak pidana korupsi harus didasari alat bukti yang kuat dan diketahui niat jahatnya, apakah ada niat jahatnya atau administrasi," ujar Hutamrin, dilansir Kumparan.


Tim penyidik Kejati Lampung sedang mendalami, salah satunya terkait keberadaan satgas di KONI Lampung yang jumlahnya mencapai 103 orang.


"Kita coba mencari kerugian negaranya, yang kami indikasikan bahwa dilakukan atau memperkaya masing-masing oknum, ternyata hasil daripada satgas tersebut diterima seluruh satgas yaitu 103 orang," kata Hutamrin.


Kejati Lampung tidak akan main-main dalam menangani kasus dugaan korupsi di KONI Lampung.


"Saya tidak mau bermain-main di sini. Yang pasti kita lihat dulu hasil perkembangannya, niat jahatnya harus diketahui secara mutlak," ujar Hutamrin.


Sebelumnya, pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung telah mengembalikan uang kerugian negara, kasus korupsi penyalahgunaan anggaran dana hibah yang digunakan KONI Lampung dan cabang olahraga tahun anggaran 2020.


KONI Lampung telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2.570.532.500 (Rp 2,5 miliar) tersebut ke kas daerah melalui Bank Lampung. (*)