Notification

×

Besok, Rektor Untirta hingga Perwira Polisi Bersaksi di Sidang Kasus Suap PMB Unila

06 February 2023 | 10:08 PM WIB Last Updated 2023-02-11T08:44:48Z
Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) M Fatah Sulaiman (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 jalur mandiri, kembali digelar di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (7/2/2023).


Kelima saksi tersebut di antaranya Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) M Fatah Sulaiman hingga eks Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung Periode 2015-2020 Mahfud Santoso.


"Prof Fatah, Anton Wibowo, Mahfud Santoso, Maulana Muklis, Joko Sumarno," ujar Tim Penasihat Hukum terdakwa Muhammad Basri, Chandra Muliawan, Senin (6/2/2023).


Anton Wibowo diketahui berlatar belakang sebagai PNS dan Maulana Mukhlis diketahui merupakan Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unila.


Kemudian saksi lainnya, Joko Sumarno sebelumnya disebut perwira anggota Polri dan sempat berdinas di Polda Lampung. 


Ia tercatat sebagai salah satu pemberi sejumlah uang dalam program PMB Unila jalur mandiri atas nama mahasiswa titipan inisial SNA.


"Sama itu, barusan aku dapet (nama-nama para saksi) dari temen-temen yang sudah kontak dengan JPU," ucap eks Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung periode 2018-2021, dilansir IDNTimes.


Dalam proses pembuktian dugaan perkara suap melibatkan 3 terdakwa yaitu eks Rektor Unila Prof Karomani, eks Warek I Bidang Akademik Unila Prof Heryandi, dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri itu, diketahui rencana sidang besok merupakan agenda pemeriksaan saksi ketujuh.


Terakhir, Kamis (2/2/2023) penuntut umum menghadirkan 5 saksi Humas PMB Unila tahun 2022, Muhammad Komarruddin; Dekan Fakutas Teknik Unila, Helmy Fitrawan; Dekan Fakultas Hukum Unila, M Fakih, Sekertaris Warek I Unila, Tri Widioko; dan Dosen Unila, Edwin Herwani.


Proses persidangan ketiga terdakwa disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Perundang-undangan itu sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)