![]() |
| Pelaku, BS (37) warga Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, Lampung. (Foto: Istimewa) |
LAMPUNG TIMUR - Pria di Lampung mencabuli anak tiri yang masih di bawah umur dan menganiaya istri.
Pelaku, BS (37) warga Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku ditangkap setelah mencabuli RA (11) yang merupakan anak tirinya.
"Peristiwa pencabulan terhadap korban diduga telah dilakukan tersangka sebanyak empat kali di dalam kamar rumahnya," kata dia, Sabtu (18/2/2023).
Parahnya lagi, pelaku juga diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya.
"Pelaku memukul bagian kepala menggunakan selang air," jelas Rizal, dilansir Kumparan.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung bertindak cepat mengamankan pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan di kediamannya berikut barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban," kata Rizal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (*)
