Notification

×

Divonis 1,4 Tahun Penjara, Penyuap PMB Unila Andi Desfiandi Dieksekusi KPK ke Lapas Rajabasa

08 February 2023 | 3:16 PM WIB Last Updated 2023-02-11T08:44:48Z
Andi Desfiandi, terpidana penyuap eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengeksekusi Andi Desfiandi, terpidana penyuap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) ke Lapas Kelas I Bandar Lampung (Lapas Rajabasa), Rabu (8/2/2023).


Andi divonis 1,4 tahun penjara serta membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti memberikan uang yang dinilai KPK sebagai suap kepada eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.


Kalapas Rajabasa, Maizar membenarkan kegiatan eksekusi masa penahanan bagi terpidana suap dalam perkara penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri 2022 tersebut.


"Iya eksekusi penahanan terpidana (Andi Desfiandi) sudah kami terima hari ini," ujarnya saat dimintai keterangan awak media.


Terpidana Andi Desfiandi akan langsung menjalani pengecekan kondisi kesehatan, sebelum akhirnya ditempatkan di lokasi Pengenalan Lingkungan (Penaling) lapas setempat bersama para tahanan umum lain.


Selama penempatan di Penaling, terpidana akan menjalani kegiatan umum seperti berolahraga, melaksanakan kegiatan ibadah, dan lain-lainnya.


"Kami juga akan menanyakan ke dia (Andi Desfiandi), penginnya kegiatan apa di sini kiranya seperti hobi dipertukangan, olahraga, atau mengajar nanti kita salurkan," kata Maizar, dilansir IDNTimes.


Terkait rencana penempatan sel tahanan bagi terpidana Andi Desfiandi, pihaknya masih belum menentukan kamar sel tahanan bagi eks rektor IBI Darmajaya tersebut.


"Penaling dulu sekitar sepuluh hari, nanti kita lihat dan tentukan (terpidana Andi Desfiandi) ditempatkan di blok dan kamar mana," jelas Maizar.


Sebelum memasuki area Lapas Rajabasa, terpidana Andi Desfiandi memilih enggan berkomentar banyak kepada awak media ihwal pemindahan lokasi penahanan atas perkaranya tersebut.


"Kita jalani saja. Hari ini saya bawa dua stel baju sementara," ujarnya seraya digiring petugas dengan mengenakan rompi oraye berlabel 'Tahanan KPK'. (*)