![]() |
| Mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (28/2/2023).
Mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengaku membantu MH, anak anggota DPRD Tulang Bawang Barat Marzani, untuk masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unila.
Hal itu diungkapkan Herman HN yang juga Ketua Partai NasDem Lampung saat menjadi saksi. Dia mengaku 'tidak enak hati' menolak permintaan tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Herman HN mengaku sempat menolak permintaan Marzani untuk membantu meloloskan MH ke FK Unila.
"Saya bilang enggak bisa (bantu), tapi dia memaksa (mendesak)," kata Herman.
Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas bertanya alasan Herman HN tetap membantu meski sebelumnya menolak permintaan Marzani.
"Kenapa, Bapak tetap bantu," kata jaksa penuntut.
"Saya enggak enak hati, Pak," jawab Herman HN.
Dalam perjalanannya, Herman HN lalu berkomunikasi dengan Kabiro Humas Unila Budi Sutomo melalui YUS (dosen/staf ahli pemkot) untuk menitipkan MH.
"Pak Budi, ini ada keponakan saya. Kalau bisa dibantu," kata Herman HN, dilansir Kompas.com.
Jaksa juga sempat bertanya di mana dia mengenal Marzani sehingga bisa mengaku MH sebagai keponakan.
"Pak Marzani sudah seperti saudara saya. Dulu sempat bantu waktu pemilihan gubernur," kata Herman HN.
"Tim sukses?" tanya jaksa.
"Iya," kata Herman HN.
Dalam sidang itu, Herman HN juga mengakui uang infak (kode suap PMB Unila) yang dititipkan oleh Marzani diberikan kepada Budi Sutomo melalui Saprodi.
"Siapa Saprodi?" tanya jaksa.
"Mantan bawahan saya di pemkot," kata Herman.
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengatakan, perilaku itu tidak mencerminkan pemerintahan yang benar.
"Memang tidak korupsi, tapi apa yang bapak-bapak ini lakukan adalah kolusi," kata Lingga.
Dia menambahkan, seharusnya sebagai pejabat publik bisa memberikan ketauladanan kepada masyarakat.
"Tindakan bapak ini sudah merugikan masyarakat lain yang seharusnya lebih layak masuk FK Unila," kata Lingga. (*)
