![]() |
| Jaksa Penuntut Umum KPK M Afrisal (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada sejumlah saksi yang tidak hadir dalam pemanggilan, kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila).
Beberapa saksi yang mangkir itu adalah Lies Yulianti, Hengki, Yayan, hingga eks Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.
JPU KPK, M Afrisal mengatakan akan memanggil ulang sejumlah saksi yang sempat mangkir dalam persidangan suap PMB Unila, termasuk sejumlah kepala daerah.
JPU KPK membutuhkan keterangan dari para saksi untuk pembuktian perbuatan suap terhadap terdakwa Karomani (eks rektor), Heryandi (eks warek I), dan M Basri (eks ketua senat).
"Ada yang tidak hadir tanpa konfirmasi, nanti kita panggil lagi. Jika sampai panggilan ketiga tidak datang juga akan kita upayakan pemanggilan paksa," ujarnya, di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (21/2/2023).
Afrisal mengatakan para saksi ini dipanggil untuk melengkapi keterangan terkait keterlibatan pihak lain.
Selain saksi mangkir itu, Afrisal menambahkan pihaknya juga akan memanggil kembali beberapa saksi yang sudah hadir sebelumnya.
Saksi yang dipanggil kembali di antaranya Budi Sutomo (Kabiro Humas) dan Mahfud Santoso (Ketua Dewan Pendidikan Lampung Tengah).
"Saksi ini dipanggil kembali karena ada beberapa hal yang saling terkait," kata Afrisal, dilansir Kompas.com.
Bakal panggil kepala daerah
Afrisal mengatakan tim jaksa penuntut juga akan memanggil sejumlah kepala daerah dan mantan kepala daerah untuk bersaksi di pengadilan.
Kepala daerah aktif ini di antaranya Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad, Bupati Lampung Timur (Lamtim) Dawam Rahardjo, dan Pj Bupati Mesuji Sulpakar.
"Tentu kita akan panggil juga kepala daerah yang namanya masuk di dalam berkas dakwaan kita," kata Afrisal.
Diberitakan sebelumnya, dugaan uang suap yang diterima eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, tidak hanya dari seleksi jalur mandiri.
Penyuapan juga terjadi melalui penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) atau jalur reguler. (*)
