Notification

×

Ibadat Dihentikan karena Gereja Tidak Berizin, Aliansi KBB Lapor ke Polda Lampung

22 February 2023 | 7:52 PM WIB Last Updated 2023-03-02T04:25:50Z
Aliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Lampung melaporkan pelarangan ibadah gereja jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Rajabasa, Bandar Lampung, Provinsi Lampung ke Polda Lampung, Rabu, 22 Februari 2023. (Foto: Beritasatu.com)

BANDAR LAMPUNG - Ketua RT di Bandar Lampung menghentikan peribadatan kaum Nasrani karena rumah tersebut tidak memiliki izin sebagai gereja, Ahad, 19 Februari 2023.


Setelah peristiwa tersebut, Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Rajabasa, Bandar Lampung itu diberikan izin sementara selama dua tahun, Senin, 20 Februari. Masalah pun selesai.


Namun, Aliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Lampung melaporkan peristiwa penghentian ibadat tersebut ke Polda Lampung, Rabu (22/2/2023).


Laporan tersebut sebagai sikap keprihatinan KBB terhadap tindakan Ketua RT yang dinilai secara paksa menghentikan dan membubarkan ibadah jemaat GKKD.


Aliansi tersebut terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Gerakan Muda Buddhis Indonesia (Gemabudhi), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Lada Damar Lampung, dan organisasi lainnya.


Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan, pihaknya membuat aduan ke Polda Lampung karena pelarangan ibadah tersebut pernah juga terjadi.


"Dari proses itu, kami berkumpul dari lintas agama dan aliansi lainnya untuk menyampaikan ke Polda Lampung, agar menindaklanjuti dengan tegas terhadap peristiwa tersebut," ujarnya.


Selain itu, aliansi turut mendorong untuk menjamin keamanan tiap warga negara dalam melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman.


"Kami melihat proses ini terus berulang, jadi kami lihat ada kebijakan yang lahir berupa surat keputusan bersama (SKB) dua menteri tahun 2006, terkait izin mendirikan rumah ibadah," ujar Sumaindra, dilansir Beritasatu.com.


Menurutnya, aliansi menilai SKB tersebut bisa menjadi muara persoalan diskriminasi bagi warga negara yang terjadi di Lampung, dalam menjalankan ibadah.


Tentunya persoalan tersebut berbuntut pada pembangunan rumah ibadah yang menjadi terhambat.


"Kami mendorong negara agar menyelesaikan persoalan ini, karena konteks mendirikan rumah ibadah itu ada campur tangan negara, tetapi yang terjadi di Lampung itu tidak ada," kata Sumaindra.


Ketua GAMKI, Laikmen Sipayung mengungkapkan izin pendirian rumah ibadah bisa menjadi potensi tiap warga negara, bisa didiskriminasi karena persyaratan yang ada.


"Akar persoalan yang menimpa para jemaat Gereja Kristen Kemah Daud kali ini adalah adanya proses perizinan rumah ibadah yang cenderung sulit untuk dilakukan," ujarnya.


Menurut dia, perbuatan yang terjadi pada pelarangan ibadat gereja tersebut, adalah suatu sikap intoleran Ketua RT yang merupakan tokoh masyarakat setempat, yang mestinya menjadi panutan dan turut serta dalam menjaga ketertiban di masyarakat.


“Peristiwa ini adalah cerminan gagalnya pemerintah daerah sebagai pilar terdekat dalam menjunjung sikap toleransi warga negara," kata Laikmen.


Selain itu, dia melihat upaya penegakan hukum yang proporsional dan adil jarang dilakukan pada peristiwa-peristiwa intoleransi, sehingga tidak adanya suatu gambaran yang tegas terhadap upaya persekusi dan pelarangan peribadatan.


Dalam laporan tersebut, Aliansi KBB Lampung menuntut dua hal sebagai poin utama mereka.


"Meminta agar Polda Lampung mengusut tuntas dan menindak tegas oknum intoleransi, khususnya pada peristiwa pembubaran ibadah GKKD Bandar Lampung, jika terdapat dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar Laikmen,


Selain melapor ke Polda Lampung, Aliansi KBB Lampung mendorong pemerintah agar mencabut SKB dua menteri tentang izin mendirikan bangunan ibadah.


Selanjutnya aliansi akan berkoordinasi ke pemerintah daerah di Lampung dan Kementerian Agama (Kemenag), untuk menyampaikan SKB dua menteri ke pusat.


Diberitakan sebelumnya, beredar video penghentian ibadat jemaat GKKD di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.


Dalam video amatir yang direkam ponsel jemaat gereja terlihat ada sekitar lima warga ke lokasi, salah satunya Ketua RT setempat memasuki pekarangan gereja dengan melompat pagar.


"Sabar pak, ini lagi ibadat," ujar seorang jemaat yang ada dalam video tersebut.


Lalu, pria berbaju biru masuk ke dalam gereja dan meminta kegiatan ibadat yang sedang berlangsung dihentikan karena gereja tersebut tidak memiliki izin resmi. (*)