Notification

×

Investigasi KPPU: Kemasan Minyakita Dibuka lalu Dijual sebagai Minyak Curah

13 February 2023 | 12:37 PM WIB Last Updated 2023-02-21T02:09:11Z

Foto: Ilustrasi/Istimewa


JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET). 


KPPU menyebut adanya dugaan kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah. 


"Upaya membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak goreng curah ditemukan di berbagai wilayah tugas Kantor Wilayah KPPU," dikutip dari keterangan resmi KPPU pada Senin, 13 Februari 2023, dilansir Tempo.


Biro Hubungan Masyarakat KPPU menyebutkan pelanggaran terjadi di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.


Selain itu, KPPU juga masih menemukan adanya upaya penjualan bersyarat dari produsen dan distributor yang mewajibkan pembelian produk Minyakita bersamaan dengan produk lain.


KPPU menjelaskan penjualan bersyarat, tying sales, atau bundling merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha.


Penjualan bersyarat ini ditemukan di wilayah yang sama.


KPPU membeberkan umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan Minyakita yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya. 


KPPU mengungkapkan, di beberapa tempat bahkan ditemukan penjualan bersyarat tersebut dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita.


Atas berbagai temuan pengawasan tersebut, sejumlah Kantor Wilayah KPPU  berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan pemerintah daerah sebagai advokator untuk memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak  yang diduga melanggar.


Di sisi lain, KPPU juga melakukan penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau  penelitian inisiatif. 


Tindakan itu bertujuan sebagai upaya pencegahan pelanggaran serupa berulang, sehingga mampu mengkoreksi pasar dalam jangka waktu dekat. (*)