![]() |
| M Rizky (22) saat ditangkap polisi sedang bermain organ tunggal. (Foto: tangkapan layar) |
BANDAR LAMPUNG - Buronan kasus penyerangan dan penganiayaan terhadap pelajar di Lampung ditangkap polisi.
Korban, AF (16), menderita luka bacok di sekujur tubuhnya dan harus kehilangan dua jari tangan dalam peristiwa tawuran antar geng tersebut.
Pelaku, M Rizky Ilhami (22), ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung saat sedang bermain orgen tunggal dalam acara resepsi pernikahan.
Pelaku ditangkap di Kelurahan Kangkung, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, Lampung pada Ahad (12/2/2023).
Sebelum menangkap pelaku, sejumlah anggota dari Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung mendatangi acara tersebut.
Seorang anggota berbisik terlebih dahulu ke salah satu keluarga tuan rumah acara tersebut, sebelum kemudian membawa Rizky yang tengah bermain orgen.
Usai dibawa, pelaku langsung diamankan di Mapolresta Bandar Lampung sebelum diserahkan ke Polsek Tanjung Karang Barat untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku buronan kasus penyerangan pelajar dalam peristiwa tawuran di akhir tahun 2022 lalu," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, Senin (13/2/2023).
Rizky anggota geng motor Gajah Mada (GM 25) yang berperan melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan gear motor yang telah dimodifikasi.
"Dia menyerang korban pada bagian kepalanya," jelas Dennis, dilansir detikcom.
Akibat peristiwa itu, AF harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka di sekujur tubuhnya. Remaja itu juga harus kehilangan dua jarinya akibat tebasan senjata tajam.
Atas perbuatannya, Rizky harus ditahan dan dijerat dengan pasal 80 ayat 2 sub 80 ayat 1 Undang undang RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun kurungan penjara," kata Dennis. (*)
