Notification

×

IPW Sebut Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Layak: Kejam tapi Tidak Sadis

14 February 2023 | 11:07 AM WIB Last Updated 2023-02-21T02:09:10Z
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso (Foto: Istimewa)


JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai kejahatan Ferdy Sambo tidak layak untuk hukuman mati.


Sebab, karena meskipun perbuatan itu kejam, namun tidak sadis dan bahkan muncul karena lepas kontrol.


“IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam, akan tetapi tidak sadis, bahkan muncul karena lepas kontrol. Motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme,” kata Sugeng dalam pernyataan tertulisnya, Senin, 13 Februari 2023.


Ketua IPW menilai putusan vonis mati Ferdy Sambo harus dihormati, namun putusan ini problematik. 


Sebab, Sugeng menilai Hakim Wahyu Iman Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada Polri. 


Ferdy Sambo, kata dia, tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding atau berjuang sampai kasasi atau Peninjauan Kembali. 


“Putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan. Padahal fakta tersebut ada, seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat,” ujar Sugeng, dilansir Tempo.


Sugeng juga menilai putusan mati Ferdy Sambo adalah putusan yang berasal dari tekanan publik akibat pemberitaan yang masif. 


“…dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut,” ujar Sugeng.


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo tanpa ada hal yang meringankan dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.


“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, 13 Februari 2023.


“Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” kata Hakim Wahyu. (*)