![]() |
| Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Sejumlah pihak termasuk pejabat negara menyuap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani terkait penerimaan mahasiswa baru (PMB).
Hal itu terungkap saat pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus suap PMB Unila, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prihatin melihat banyak pejabat ketahuan memberi suap.
Apalagi, uang yang dikeluarkan agar calon mahasiswa diterima belajar di Unila mencapai ratusan juta rupiah.
"KPK prihatin, di saat kami terus menerus membangun upaya pendidikan antikorupsi, namun masih saja terjadi tindakan koruptif di lingkungan ekosistem pendidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (15/2/2023).
KPK merasa prihatin karena sektor pendidikan yang mendidik calon penerus bangsa, tapi justru menghalalkan segala cara demi mendapatkan keinginan. KPK meminta kebiasaan buruk itu dihentikan.
"Ini tantangan untuk kita semua bahwa pemberantasan korupsi butuh komitmen kita semua," ucap Ali, dilansir Merdeka.com.
Teranyar, Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Evi Daryanti mengaku ikut menyetorkan uang sebesar Rp150 juta untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC).
Fakta itu terungkap saat Evi Daryanti menjadi saksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Selasa, 14 Februari 2023.
Evi mengatakan sengaja bertamu ke rumah orang kepercayaan Karomani, yakni Budi Sutomo dan konsultasi bagaimana agar anaknya bisa lulus di Fakultas Kedokteran Unila.
Sebelumnya juga anggota Polri, mantan Kabid TIK Polda Lampung Kombes Joko Sumarno mengaku memberi Rp150 juta demi sang anak lulus di Fakultas Kedokteran Unila.
KPK bakal mendalami seluruh fakta persidangan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru (maba) Universitas Lampung (Unila).
Salah satunya terkait banyaknya pihak yang menitipkan calon maba ke Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikti Kemendikbud) Nizam.
"Semua fakta persidangan akan ditindaklanjuti oleh tim jaksa dengan mengonfirmasi kepada para saksi lainnya, termasuk terdakwa," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/2).
Diketahui, dalam sidang dugaan suap penerimaan maba Unila yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa, 31 Januari terungkap dua nama yang menitipkan mahasiswa baru ke Nizam.
Dua orang tersebut yakni Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi.
Hal tersebut terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 24 milik Nizam. Nizam sendiri dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan ini.
"Ini adalah daftar keterangan saudara di KPK, yang menyatakan bahwa ada pejabat-pejabat yang menitipkan untuk diluluskan," kata hakim ketua PN Tanjungkarang Lingga Setiawan kepada Nizam.
Setidaknya ada 27 nama yang dititipkan Marsudi Suhud dan Nur Purnamasidi kepada Nizam.
Dalam daftar nama-nama titipan yang ditampilkan dalam persidangan, Marsudi Syuhud menitipkan 24 nama calon mahasiswa ke enam universitas, yakni Universitas Brawijaya, Universitas Airlangga, Universitas Jember, Universitas Jenderal Soedirman, UIN Malang, Institut Teknologi Sepuluh November yang kesemuanya dilakukan pada tahun 2021 dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Sementara tiga calon mahasiswa lainnya merupakan titipan dari Nur Purnamasidi ke UI pada tahun 2020 melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) serta dua lainnya yang tidak diketahui.
Nizam menyatakan dari nama-nama calon mahasiswa yang dititipkan oleh kedua orang tersebut, tidak semuanya ditindaklanjuti.
"Tidak semua ditindaklanjuti Yang Mulia, hanya satu dua kejadian saja. Seperti Pak Muhammad Nur Purnamasidi ingin masuk ke Universitas Indonesia (UI)," kata dia pula.
Dia mengatakan, tindak lanjutnya dengan menyampaikan ke Wakil Rektor UI untuk mengecek apakah yang bersangkutan memenuhi persyaratan untuk masuk.
"Untuk akhirnya masuk atau tidak yang bersangkutan, saya tidak mengikuti," kata dia. (*)
